Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru BPOM soal Bahaya BPA Tak Kunjung Disahkan Jokowi, Komnas PA Heran

Kompas.com - 26/01/2023, 18:22 WIB
Joy Andre,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait meminta Presiden Joko Widodo segera mengesahkan aturan terbaru Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kemasan pangan yang mengandung Bisphenol A atau BPA.

Arist menyebut, aturan baru itu sudah disusun kepala BPOM pada awal 2022 lalu, untuk menggantikan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Peraturan terbaru itu mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung BPA diberikan label peringatan konsumen.

Namun, hingga kini, Presiden Joko Widodo belum juga menandatangani aturan terbaru itu.

Padahal, Komnas PA sudah menyurati Presiden Jokowi sejak Juni 2022 lalu, guna mengingatkan pentingnya aturan terbaru BPOM itu segera disahkan. 

Arist menduga, surat tersebut masih mandek dan hanya "terparkir" di Sekretariat Negara.

"Saya minta kepada Sekretariat Negara agar terbuka kepada publik dan segera menyerahkan itu kepada Presiden, supaya kita punya regulasi untuk menyelamatkan anak-anak kita," kata Arist di Kantor Pusat Komnas PA, Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Komnas PA: Kemasan Pangan Mengandung BPA Harus Diberi Label Peringatan untuk Selamatkan Anak

Pada Kamis hari ini, Komnas PA pun kembali mengirimkan surat keduanya.

Ia menilai, revisi atas Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 bisa segera disahkan Presiden.

Sebab, hingga saat ini, belum ada aturan yang secara tegas mengatur mengenai BPA dalam kemasan pangan.

Akibatnya, bahaya BPA pun belum banyak diketahui masyarakat.

Hal itu dikhawatirkan mengancam hak kesehatan warga, termasuk anak-anak.

"Ketika itu diabaikan, itu jadi salah satu bentuk kekerasan, sama dengan kekerasan yang saat ini menjadi isu nasional, di mana Indonesia masih dan berada dalam darurat kekerasan anak," kata Arist.

Baca juga: Bahaya Zat BPA dalam Plastik Polycarbonat bagi Janin, Bayi, hingga Orang Dewasa

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama dengan saat selesai menandatangani surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden untuk segera mengesahkan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.KOMPAS.com/JOY ANDRE T Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama dengan saat selesai menandatangani surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden untuk segera mengesahkan Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan.

Arist pun menegaskan, Komnas PA tak akan berhenti mengampanyekan bahaya BPA sampai aturan terbaru BPOM itu disahkan oleh kepala negara. 

Tujuannya, tak lain adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat BPA.

"Kalau sampai hari ini dan beberapa lama tidak di tandatangani kembali, kita akan melakukan aksi-aksi kesadaran masyarakat agar Presiden segera mengesahkan itu," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com