JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyatakan bahwa pihaknya akan terus membuat surat terbuka mengenai desakan pengesahan Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Untuk diketahui, Perka tersebut mengatur agar kemasan atau wadah makanan dan minuman yang mengandung Bisphenol A atau BPA diberikan label peringatan konsumen.
"Kalau sampai hari ini dan beberapa lama (kemudian) tidak ditandatangani kembali, kami akan melakukan aksi-aksi kesadaran masyarakat agar Presiden segera mengesahkan itu (Perka BPOM nomor 31 tahun 2018)," jelas Arist di Jakarta Timur, Kamis (26/1/2023).
Bukan tanpa alasan Arist bersama jajarannya akan terus membuat surat terbuka yang juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, hingga kini, surat pertama yang mereka kirim pada Juni 2022, belum sampai ke meja Jokowi.
Baca juga: Aturan Baru BPOM soal Bahaya BPA Tak Kunjung Disahkan Jokowi, Komnas PA Heran
Arist menduga bahwa surat tersebut mandek atau "terparkir" di Sekretariat Negara.
"Saya minta kepada Sekretariat Negara agar terbuka kepada publik dan segera menyerahkan itu kepada Presiden, supaya kita punya regula untuk menyelamatkan anak-anak kita," kata Arist.
Komnas PA menilai Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 perlu untuk disahkan. Sebab, jika tidak, kesehatan anak menjadi ancaman.
Terlebih, tidak diberikan informasi tentang bahaya kandungan bahan baku sebuah kemasan, bisa melanggar hak kesehatan anak di kemudian hari.
"Ketika itu diabaikan, itu jadi salah satu bentuk kekerasan, sama dengan kekerasan yang saat ini menjadi isu nasional, di mana Indonesia masih dan berada dalam darurat kekerasan anak," jelasnya.
Baca juga: Komnas PA: Kemasan Pangan Mengandung BPA Harus Diberi Label Peringatan untuk Selamatkan Anak
Untuk itu, pengesahan Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018 dinilai bisa menjadi acuan untuk menyelamatkan anak-anak dari bahaya BPA.
Karena hingga kini, kemasan berbahan dasar BPA masih banyak digunakan untuk membungkus sebuah produk makanan atau minuman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.