JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta menilai pemungutan tarif layanan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) tidak pantas diterapkan ketika Tanah Air sedang dibayang-bayangi resesi ekonomi.
Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono menyebutkan, pemungutan tarif layanan itu bisa saja membebani warga.
Akan tetapi, peraturan ERP juga belum tentu diterapkan dalam waktu dekat.
"Rasanya kurang elok dalam situasi saat ini, kemudian kami membuat aturan yang membebani warga Jakarta, saya kira kurang elok," tegasnya, melalui sambungan telepon, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Tegaskan Belum Tentukan Sikap soal ERP, Fraksi PDI-P: Perdanya Saja Belum Dibahas...
"Tapi sekali lagi, itu (ERP) kapan mau diberlakukan?" lanjut Gembong.
Dia menyatakan, kepastian penerapan ERP akan tercantum dalam peraturan resmi soal jalan berbayar elektronik tersebut.
Adapun peraturan soal ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Menurut Gembong, melalui Raperda PL2SE, ERP bisa jadi diterapkan 1-2 tahun ke depan.
"Kan ini, aturan itu akan dibuat untuk ke depan. Artinya mungkin (ERP baru diterapkan) setahun ke depan, dua tahun ke depan, kan kami belum tahu," urainya.
Baca juga: Gelombang Penolakan ERP di Jakarta, Massa Pengemudi Ojol Geruduk DPRD DKI
Ia menegaskan, Fraksi PDI-P akan meminta keterangan lebih lengkap berkait tarif layanan ERP hingga hal mendetail lainnya saat pembahasan Raperda PL2SE dilakukan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.