JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta bakal mengundang masyarakat untuk memberi penilaian terhadap penerapan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Untuk diketahui, sistem ERP tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), yang saat ini tengah digodok oleh Pemprov DKI.
Selanjutnya, Raperda itu akan dibahas bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
Ketua Fraksi PDI-P Gembong Warsono berujar, saat legislatif Jakarta mulai membahas penyusunan Raperda PL2SE, fraksinya akan mengundang warga.
"Pasti, nanti ketika mulai pembahasan raperda tentang PL2SE, nanti pasti akan kami undang, pasti akan kami dengarkan," ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Daftar 25 Jalan di Jakarta yang Bakal Diterapkan Sistem Jalan Berbayar
Ia mengklaim Fraksi PDI-P akan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Sebab, Gembong mengaku tidak ingin membuat peraturan yang nantinya bakal membebani warga.
Namun, ia menekankan, legislatif-eksekutif Jakarta memang perlu membuat peraturan terkait pengendalian lalu lintas guna mengatasi kemacetan.
"Kami kan menyuarakan apa yang menjadi isi hati warga jakarta. Artinya jangan kami membuat aturan yang pada akhirnya aturan itu akan membenani warga Jakarta," tuturnya.
"Tapi, bahwa ke depan perlu ada pengaturan terhadap pengendalian lalu lintas, iya (perlu ada)," lanjut Gembong.
Baca juga: Unjuk Rasa Tak Mempan, Ojol Tetap Akan Dikenai Tarif ERP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.