TANGERANG, KOMPAS.com - Teror pelemparan sekarung ular kobra hitam di halaman belakang rumah Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dilaporkan ke polisi sebagai kasus percobaan pembunuhan.
Satu karung yang berisi sekitar 20 ular kobra itu dilempar oleh orang tak dikenal ke rumah Wahidin menjelang acara pertemuan akbar dengan Anies Baswedan, Rabu (25/1/2023).
Diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Rasyid Hidayat, Wahidin melaporkan itu ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (26/1/2023).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/26/1/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Wahidin Halim Resmi Laporkan Teror Ular Kobra ke Polres Tangerang
Rasyid menjelaskan, mereka meminta pihak kepolisian menyelidiki lebih lanjut tindak pidana percobaan pembunuhan sesuai ketentuan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP.
“Yang dikenakan Pasal 338 karena kami anggap ini percobaan yang membahayakan karena ular ini berbisa dan dalam jumlah yang besar,” jelas Rasyid saat dijumpai di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis.
Rasyid menuturkan, aksi tersebut sangat membahayakan, tidak hanya untuk Wahidin Halim dan keluarganya, melainkan juga membahayakan banyak orang.
Sebab, pada hari itu ada pertemuan akbar yang digelar Wahidin Halim untuk menyambut kedatangan Anies.
“Jelas kena Pasal 338 itu, karena ini percobaan pembunuhan dalam menghilangkan nyawa orang lain,” tutur Rasyid.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.