Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahidin Halim Laporkan Teror Ular Kobra sebagai Kasus Percobaan Pembunuhan

Kompas.com - 27/01/2023, 07:52 WIB
Ellyvon Pranita,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Teror pelemparan sekarung ular kobra hitam di halaman belakang rumah Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dilaporkan ke polisi sebagai kasus percobaan pembunuhan.

Satu karung yang berisi sekitar 20 ular kobra itu dilempar oleh orang tak dikenal ke rumah Wahidin menjelang acara pertemuan akbar dengan Anies Baswedan, Rabu (25/1/2023).

Diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Rasyid Hidayat, Wahidin melaporkan itu ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (26/1/2023).

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/26/1/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Baca juga: Wahidin Halim Resmi Laporkan Teror Ular Kobra ke Polres Tangerang

Rasyid menjelaskan, mereka meminta pihak kepolisian menyelidiki lebih lanjut tindak pidana percobaan pembunuhan sesuai ketentuan Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP.

“Yang dikenakan Pasal 338 karena kami anggap ini percobaan yang membahayakan karena ular ini berbisa dan dalam jumlah yang besar,” jelas Rasyid saat dijumpai di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis.

Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melaporkan kasus pelemparan sekarung ular kobra hitam di halaman rumahnya menjelang acara pertemuan akbar dengan Anies Baswedan, Rabu (25/1/2025).  Diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Rasyid Hidayat, pelaporan itu disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada hari ini, Kamis (26/1/2023).KOMPAS.com/Ellyvon Pranita Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melaporkan kasus pelemparan sekarung ular kobra hitam di halaman rumahnya menjelang acara pertemuan akbar dengan Anies Baswedan, Rabu (25/1/2025). Diwakili oleh kuasa hukumnya yakni Rasyid Hidayat, pelaporan itu disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada hari ini, Kamis (26/1/2023).
Menurut Rasyid, pelemparan sekarung ular kobra hitam itu bukan lagi teror biasa.

Rasyid menuturkan, aksi tersebut sangat membahayakan, tidak hanya untuk Wahidin Halim dan keluarganya, melainkan juga membahayakan banyak orang.

Sebab, pada hari itu ada pertemuan akbar yang digelar Wahidin Halim untuk menyambut kedatangan Anies.

“Jelas kena Pasal 338 itu, karena ini percobaan pembunuhan dalam menghilangkan nyawa orang lain,” tutur Rasyid.

“Memang karena ukurannya kecil (ular kobra di dalam karung) tapi tetap sangat berbahaya dan bisa menyebabkan meninggal,” tambah dia.

Baca juga: Selalu Aman Selama 42 Tahun Berpolitik, Wahidin Duga Teror Ular Kobra Ditujukan ke Anies Baswedan

Kendati demikian, diakui Rasyid bahwa diperkirakan tidak ada ular yang keluar dari karung tersebut.

Pasalnya, karena akan ada hajat besar, banyak penjaga rumah tersebut yang berjaga sampai dini hari.

Alhasil, ketika sekarung ular kobra itu dilempar seseorang dari luar pagar sekitar pukul 03.00 WIB, petugas keamanan rumah bernama Robi langsung menghampiri karung tersebut.

“Kami kira enggak (ada ular keluar) karena pas begitu bunyi benda yang jatuh, Pak Robi sudah hadir, dia datang langsung hampiri bunyi itu,” jelas Rasyid.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com