JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad hasya Atallah Saputra yang diduga tewas usai ditabrak pensiunan polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari.
“Saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indira, Kamis (26/1/2023).
Meski begitu, Indira mengaku tidak bisa menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia hanya menjelaskan bahwa pihak keluarga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.
“Tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” imbuhnya.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa Justru Jadi Tersangka
Orangtua korban, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kecelakaan yang menimpa anaknya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi, Hasya yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba oleng dan terjatuh ke sebelah kanan jalan.
Ketika itu pula mobil Mitsubishi Pajero yang datang dari arah berlawanan menabrak serta melindas korban.
Saat itu, sang pengemudi menolak untuk bertanggung jawab. Korban dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
“Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans atau apa karena sempat cukup lama di pinggir jalan,” ujar Adi, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Kasus Pensiunan Polri Tabrak Lari Mahasiswa UI hingga Tewas, Polisi Dalami Dugaan Pembiaran
Penabrak yang disebut pensiunan pejabat Polri berpangkat AKPB itu telah beberapa kali dipertemukan dengan keluarga korban untuk mediasi.
Hanya saja, belum ada titik temu dari pertemuan tersebut.
Adapun keluarga korban membuat laporan polisi terkait kecelakaan tersebut pada 7 Oktober 2022.
Namun, perjalanan kasus itu terkesan jalan di tempat.
Adi, pada November 2022, lalu mengatakan bahwa kasus tersebut menggantung. “Sampai saat ini kamu sudah berkali-kali ke Polres (Jakarta Selatan, tetapi tidak ada hasilnya)”.
Hingga pada akhirnya di pertengahan Januari lalu pihak keluarga mendapatkan SP3 soal penghentian kasus.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi/ Editor: Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.