JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad hasya Atallah Saputra yang diduga tewas usai ditabrak pensiunan polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh tim advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari.
“Saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Indira, Kamis (26/1/2023).
Meski begitu, Indira mengaku tidak bisa menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia hanya menjelaskan bahwa pihak keluarga menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tertanggal 16 Januari 2023.
Di situ terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/I/2023/LLJS.
“Tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” imbuhnya.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa Justru Jadi Tersangka
Orangtua korban, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kecelakaan yang menimpa anaknya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 lalu.
Berdasarkan keterangan saksi, Hasya yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba oleng dan terjatuh ke sebelah kanan jalan.
Ketika itu pula mobil Mitsubishi Pajero yang datang dari arah berlawanan menabrak serta melindas korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.