JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan yang dialami oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Hasya tewas ditabrak oleh pensiunan anggota Polri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujar Tim Advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).
Penghentian penyelidikan itu diketahui setelah kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa Justru Jadi Tersangka
Dalam kasus tersebut, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi meski telah meninggal dunia.
"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira.
Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.
Polisi sebelumnya juga memastikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Hasya itu akan diusut tuntas.
Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus kecelakaan yang dialami Hasya.
Baca juga: Kasus Pensiunan Polri Tabrak Lari Mahasiswa UI hingga Tewas, Polisi Dalami Dugaan Pembiaran
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.