JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, penyusunan aturan soal jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) akan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
Heru menyatakan hal ini setelah pengemudi ojek online (ojol) yang menolak penerapan ERP menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/1/2023).
"Ya, itu kan prosesnya (penyusunan peraturan soal ERP) masih lama," tutur Heru di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Gelombang Penolakan ERP di Jakarta, Massa Pengemudi Ojol Geruduk DPRD DKI
Dalam kesempatan itu, Heru mengungkapkan, salah satu tahapan dalam penyusunan ERP yang masih harus dilakukan adalah diskusi dengan ahli transportasi.
Eks Wali Kota Jakarta Utara itu lalu menyebutkan, penerapan ERP di Ibu Kota tak akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Masih ada tahapan-tahapan (yang harus dilakukan), (yakni) tahapan diskusi dengan ahli-ahli transportasi. (Penerapan ERP di Ibu Kota) masih jauh," sebut Heru.
Baca juga: Tegaskan Belum Tentukan Sikap soal ERP, Fraksi PDI-P: Perdanya Saja Belum Dibahas...
Diberitakan sebelumnya, pada 25 Januari 2023, terdapat seratusan pengemudi ojol yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dengan tuntutan menolak penerapan ERP.
"Wacana ini sudah ada di tahun 2006. Semua orang tahu. Sementara, ini gubernurnya sudah pensiun. Baru Pj (Gubernur DKI), siapa yang tanda tangan?" ujar salah satu orator dari mobil komando.
"Kami minta ini (sistem ERP) dibatalkan," sambung dia.
Pengemudi ojol pun mengancam tak akan memilih kembali anggota DPRD DKI Jakarta yang mendukung penerapan jalan berbayar elektronik dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Jangan pilih lagi anggota DPRD yang dukung ERP," ujar salah satu orator di mobil komando.
"Kita ini konstituen mereka, kita ini suara mereka," sambung orator tersebut.
Baca juga: Soal Pungutan Tarif Layanan ERP, PDI-P DPRD DKI Sebut Kurang Elok, tapi...
Ancaman serupa juga disuarakan dalam salah satu poster yang dibawa para pengunjuk rasa.
"Wahai legislator Jakarta yang terhormat jangan pernah terbesit di pikiranmu berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," demikian tulisan di salah satu poster.
Untuk diketahui, sistem ERP tercantum dalam Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).
Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB.
Usulan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.
Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.