Menurutnya, alasan penetapan Hasya sebagai tersangka menjadi wewenang pihak kepolisian.
"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI Hasya oleh Pensiunan Polri
Polisi menghentikan penyelidikan kasus kecelakaan yang dialami oleh Hasya hingga membuatnya tewas.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira.
Penghentian penyelidikan itu diketahui setelah kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Irfan Maullana, Ihsanuddin, Jessi Carina, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.