JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan alasan mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, hal tersebut karena penyidik menemukan unsur kelalaian yang dilakukan oleh Hasya saat mengendarai motor.
Kelalaian tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga hilangnya nyawanya sendiri.
Baca juga: Polisi: Mahasiswa UI Hasya Meninggal karena Kelalaiannya Sendiri
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain, dirinya sendiri," ujar Latif.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," sambung dia.
Menurut Latif, penyidik sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan.
Namun, tidak ditemukan titik terang atau kesepakatan dari kedua belah pihak. Alhasil, penyidik pun melanjutkan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk mendapatkan kepastian hukum.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas dalam Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Kalau Tak Puas, Ajukan Praperadilan
"Sehingga pada saat itu pak Eko pun kami panggil, dari keluarga juga kami panggil sehingga kami sebagai penyidik perlu ada kepastian hukum. Setelah itu, kami melakukan roadshow gelar perkara bersama," pungkas dia.
Sebelumnya, Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Latif Usman menegaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan fakta bahwa tewasnya Hasya bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang juga terlibat dalam kecelakaan itu.
Menurut Latif, Hasya justru kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu. Sebab, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan.
Di sisi lain, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.
Secara tiba-tiba, terdapat kendaraan lain di depan Hasya yang hendak belok ke kanan. Alhasil, Hasya mengerem mendadak hingga tergelincir dan jatuh ke kanan.
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI Hasya oleh Pensiunan Polri
"Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dinaiki saksi yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.
Dengan kejadian tersebut, polisi pun menetapkan Latif sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.