MUHAMMAD Harsya Attalah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI) Depok meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan kendaraan yang dikemudikan seorang purnawirawan Polri di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Perkara itu sempat dikabarkan tidak berjalan sampai kemudian kabar itu viral dan pihak kepolisian berjanji akan mengusutnya secara tuntas. Janji itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, pada 15 Desember 2022.
Setelah itu isu terkait perkara tersebut kembali senyap hingga pada 26 Januari 2023, tim kuasa hukum keluarga Harsya, Indira Rezkisari, menyatakan bahwa pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan hasil penyelidikan dari kepolisian yang menyatakan perkara dihentikan karena Harsya ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus itu.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa Justru Jadi Tersangka
Kasus korban kecelakaan merupakan pihak yang menyebabkan kecelakaan sebenarnya banyak terjadi. Contoh terbaru adalah kasus sopir truk berinisial AR yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polresta Bogor Kota pada 16 Januari 2023 setelah sebelumnya AR menabrak remaja yang menghadang truk yang dikemudikannya. Remaja itu menghadang truk demi konten di media sosial.
Meskipun berakhir damai, tetapi penyidik Satlantas Polresta Bogor setidaknya telah menetapkan sopir truk menjadi tersangka.
Kasus sopir truk menjadi tersangka karena menabrak orang yang menghadang truknya demi konten media sosial bukan hanya sekali atau dua kali saja terjadi.
Begitu juga kasus ditetapkannya pengemudi bus transjakarta bernama Bima Pringgaswara ketika roda belakang bus yang dikemudikannya secara tidak sengaja melindas seorang pengendara sepeda motor yang kebetulan terjatuh setelah hilang keseimbangan di dekat stasiun Jakarta Kota pada 2016.
Bima bukan hanya ditetapkan menjadi tersangka, bahkan akhirnya divonis bersalah dan harus mendekam di lapas Salemba. Bima saat ini sudah bebas dan kembali menjalankan profesinya sebagai pengemudi.
Soal beda nasib, tentunya sesuatu yang memang tidak tepat membandingkan nasib pengemudi truk/bus dengan polisi, apalagi perwira. Namun jika merujuk ke azas kesamaan di depan hukum, harusnya tidak ada perbedaan.
Jika melihat dalih penetapan tersangka kepada sopir truk dan bus, penyebab kecelakaan sebenarnya bukan mereka, mereka dianggap “kurang berhati-hati”. Meski pada kasus Bima, dalih itu sangat tidak masuk akal karena jarak pengereman dengan titik jatuhnya korban sangat dekat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.