Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi: Mahasiswa UI Hasya Meninggal karena Kelalaiannya Sendiri
Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonni Eka Putra mengungkap bahwa kendaraan di depan Hasya yang disebut saksi berbelok ke kanan tidak teridentifikasi.
"Kendaraan itu tidak ketemu. Kendaraan yang berbelok ke kanan di depan almarhum tidak ketemu," kata Jhonni kepada Kompas.com.
Menurut Jhonni, penyidik sudah menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Namun, tidak ada kamera yang mengarah ke jalan raya dan merekam kendaraan tersebut.
"CCTV di TKP sudah kita periksa yang di rumah rumah warga ini tidak ada yang mengarah ke jalan raya. Adanya CCTV itu hanya mengarah ke mobil garasi, enggak ada yang ke jalan," ungkap Jhonni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.