JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan Polri, pada Oktober 2022 silam.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) malam.
Saat kejadian, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH, melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Tersangka: Kelalaiannya Sendiri yang Menyebabkan Tewas
Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah kawasan Jagakarsa, Hasya melakukan pengereman mendadak.
Hal itu karena terdapat kendaraan lain di depannya yang hendak berbelok ke kanan.
"Jadi temannya sendiri yang menerangkan bahwa saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya A ini mau belok ke kanan. Sehingga si A ini korban ini melakukan pengereman mendadak," kata Latif.
Akibat kejadian itu, kata Latif, Hasya pun tergelincir ke arah kanan jalan yang merupakan jalur untuk kendaraan arah Beji, Depok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.