JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membeberkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan Polri, pada Oktober 2022 silam.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) malam.
Saat kejadian, Hasya yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar dengan nomor polisi B 4560 KBH, melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam.
"Jadi pada saat itu jam 21.30 WIB, keadaan jalan licin dan hujan agak gerimis. Kendaraan korban melaju kecepatannya kurang lebih 60 (kilometer per jam). Ini keterangan dari temannya sendiri yang berada di belakangnya," ujar Latif kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Tersangka: Kelalaiannya Sendiri yang Menyebabkan Tewas
Ketika berada di Jalan Raya Srengseng Sawah kawasan Jagakarsa, Hasya melakukan pengereman mendadak.
Hal itu karena terdapat kendaraan lain di depannya yang hendak berbelok ke kanan.
"Jadi temannya sendiri yang menerangkan bahwa saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya A ini mau belok ke kanan. Sehingga si A ini korban ini melakukan pengereman mendadak," kata Latif.
Akibat kejadian itu, kata Latif, Hasya pun tergelincir ke arah kanan jalan yang merupakan jalur untuk kendaraan arah Beji, Depok.
Bersamaan dengan itu, datang mobil Mitsubishi Pajero berpelat B 2447 RFS yang dikemudian oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.
Hasya pun akhirnya terhantam kendaraan Eko yang tidak sempat menghindar karena jarak yang sudah terlalu dekat.
Adapun Eko saat itu disebut sedang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan pajero. Tapi jatuh ke kanan diterima (tertabrak) pajero sehingga terjadilah kecelakaan," ucap Latif.
Atas kejadian itu, Latif menyebut bahwa ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Hasya hingga mengakibatkan kecelakaan dan dirinya meninggal dunia.
Hasya kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan dirinya sendiri tewas, dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas dalam Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Kalau Tak Puas, Ajukan Praperadilan
Secara terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonni Eka Putra mengungkap bahwa kendaraan di depan Hasya, yang disebut saksi berbelok ke kanan, hingga kini tidak teridentifikasi.
"Kendaraan itu tidak ketemu. Kendaraan yang berbelok ke kanan di depan almarhum tidak ketemu," kata Jhonni kepada Kompas.com.
Menurut Jhonni, penyidik sudah menyisir kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Namun, tidak ada kamera yang mengarah ke jalan raya dan merekam kendaraan tersebut.
"CCTV di TKP sudah kita periksa yang di rumah rumah warga ini tidak ada yang mengarah ke jalan raya. Adanya CCTV itu hanya mengarah ke mobil garasi, enggak ada yang ke jalan," ungkap Jhonni.
Pensiunan Polri Tolak Bawa Korban ke RS
Orangtua M Hasya Attala, Adi Syahputra, sebelumnya juga telah membeberkan kronologi kecelakaan itu berdasarkan kesaksian teman anaknya.
Secara garis besar, kronologi kecelakaan versi Adi itu sama dengan versi yang disampaikan polisi.
Namun, Adi turut menyampaikan bahwa pensiunan polisi yang menabrak anaknya saat itu menolak bertanggungjawab untuk membawa korban ke RS.
Akhirnya, korban pun dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama dipinggir jalan," kata Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.