JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari Hasya Atallah Saputra, Dwi Syafiera Putri A, mengaku kecewa atas penetapan anaknya sebagai tersangka kecelakaan.
Ia heran mengapa justru Hasya yang menjadi tersangka.
Padahal, Hasya tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jagakarsa pada Oktober 2022 silam itu.
Mahasiswa UI itu tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan Polri.
Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?," kata Ira sapaan akrabnya, saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi di Jagakarsa Justru Jadi Tersangka
Ia menilai, keputusan penetapan tersangka terhadap anaknya, Hasya tidak transparan.
Karena itu, ia bersiap untuk menggugat penetapan tersangka itu ke pengadilan.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas jadk kami tau siapa tersangka itu," ujar Ira.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan," sambung dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor pada malam itu, 6 Oktober 2022.
Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan, kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.