JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Meski polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka, pengacara keluarga Hasya, Gita Paulina, mengatakan pihaknya tidak akan diam.
Kepolisian pun telah mempersilakan pihak keluarga mengajukan praperadilan jika tidak puas dengan hasil penyidikan yang menyatakan bahwa korban telah lalai hingga mengakibatkan kecelakaan.
"Ya, praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Tadi saya sempat state (menyatakan) bahwa kami akan ada tindakan upaya hukum," kata Gita, Jumat (27/1/2023).
Kendati demikian, Gita mengatakan saat ini belum bisa menyampaikan upaya hukum apa yang akan diambil oleh pihak keluarga selanjutnya.
"Ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada," tutur Gita.
Menurut Gita, upaya hukum ini dijalankan sesuai dengan koridor yang berlaku. Dia berharap, kalau memang ternyata terduga pelaku dinyatakan bersalah, maka dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seperti diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Mengherankan
Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.