JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran obat-obatan palsu, ilegal hingga kedaluwarsa di wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan mengenai akun media sosial yang menjual obat palsu secara online.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menangkap tiga penjual obat-obatan palsu secara daring berinisial RA dan CS di Jakarta Timur, serta RI di Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga: Salah Satu Mobil Pengusaha Cuci Steam di Bekasi Dicolong, Pencurinya Pilih yang Pikap
Berdasarkan hasil pemeriksaan, obat tersebut merupakan hasil produksi rumahan dan bukan didapatkan dari produsen resmi.
"Kami lakukan pengembangan dari hasil penindakan awal yang hasilnya kami temukan dua produsen, satu di Jakarta dan satu lagi di Cirebon, Jawa Barat," ujar Auliansyah, Jumat (27/1/2023).
Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa produsen tersebut memalsukan obat-obatan merek tertentu di pasaran menggunakan bahan baku lain.
Obat-obatan berbentuk tablet dan pil berbagai merek ternama, diproduksi sendiri oleh pelaku dengan bahan baku tepung terigu.
"Jadi besar kecilnya meniru dari yang asli. Untuk bahan-bahannya dari tepung terigu dan sebagainya," kata Auliansyah.
Polisi pun kemudian menangkap delapan pelaku lain berinisial W, M, AAR, J, A, M, MD, dan AZ yang berperan sebagai tim pemasaran, penjual, hingga pemilik toko yang sengaja memperdagangkan obat-obatan palsu tersebut.
Bersamaan dengan itu, penyidik pun turut menggeledah toko obat milik pelaku di sejumlah lokasi, beberapa di antara berada di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Ditemukan obat-obatan tanpa izin produksi dan izin edar BPOM. Terdapat pula obat kedaluwarsa yang ternyata diubah kemasasannya sehingga seoalah-olah masih baik dan belum kedaluwarsa," ungkap Auliansyah.
Kini, 11 pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kemacetan Jakarta Makin Parah, Ini Langkah Heru Budi
Mereka dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3, serta Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.