JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan mengapa penyidik menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
Dari situ, penyidik berkesimpulan bahwa ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Hasya. Kelalaian itu mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan Hasya tewas.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor, sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Latif, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tabrak Lari Mahasiswa UI Hasya oleh Pensiunan Polri
Di sisi lain, lanjut Latif, penyidik tidak menemukan adanya unsur pelanggaran oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Penyidik kemudian menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Bersamaan dengan itu, proses penyidikan langsung dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.
"Dari sini (hasil gelar perkara), kami berkesimpulan bahwa si (Hasya) ini, bisa dijadikan tersangka dengan posisi demikian. Sehingga kemudian kami hentikan perkara tersebut," kata Latif.
Baca juga: Polisi: Mahasiswa UI Hasya Meninggal karena Kelalaiannya Sendiri
"Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," pungkasnya.
Kronologi kecelakaan versi polisi
Latif sebelumnya menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat Hasya melaju dari arah Beji, Depok menuju kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) malam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.