JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra.
Salinan dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu juga sudah dikirimkan kepada orangtua korban.
Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri mengatakan, surat itu diterima pada 17 Januari 2022 lalu, tak lama setelah keluarga memperingati 100 hari kepergian anak tercintanya.
"Jadi 100 harinya itu 14 Januari dan suratnya nyampe tanggal 17 Januari siang," kata Dwi di Sekretariat ILUNI UI, Salemba, Jakarta Pusat (27/1/2023).
Adapun polisi menghentikan penyidikan kasus kecelakaan itu setelah menetapkan Hasya sebagai tersangka.
Hasya dianggap lalai saat mengendarai sepeda motor sehingga terjatuh, lalu tertabrak oleh mobil Mitsubishi Pajero yang disopiri oleh pensiunan polisi, AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.
Setelah penetapan tersangka itu, polisi pun memutuskan menutup penyidikan.
Dwi pun sudah mengetahui kabar soal penghentian penyidikan itu sebelum ia menerima surat resmi dari polisi.
"Lawyer kami itu menerima telepon itu, mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," ujar dia.
Baca juga: Tak Jadi Tersangka, Pensiunan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Dianggap Tidak Salah
Ira mengaku kecewa atas penetapan anaknya sebagai tersangka.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa?," kata Ira.
Ia menilai, keputusan penetapan tersangka terhadap anaknya, Hasya tidak transparan.
Karena itu, ia bersiap untuk menggugat penetapan tersangka itu ke pengadilan.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tau siapa tersangka itu," ujar Ira.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan," sambung dia.
Baca juga: Alasan Polisi Jadikan Mahasiswa UI Tersangka: Kelalaiannya Sendiri yang Menyebabkan Tewas