Namun sekitar pukul 15.30 WIB, nyawa korban sudah tidak dapat terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, ia menganiaya korban dalam keadaan berdiri.
Korban ditonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali sampai korban terjatuh ke kasur dan muntah-muntah.
"Tak hanya itu saja, pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan kepala korban ke ember yang ada airnya," jelas Haris.
Baca juga: Suami Aniaya Istri dengan Kapak hingga Jari Putus karena Cemburu
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," lanjut Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.