Layanan angkutan umum pada kawasan yang terdampak ERP wajib mampu memenuhi kebutuhan baik secara kuantitas dan kualitas layanan sesuai dengan kebutuhan kawasan yang dilayani.
Artinya, di kawasan yang akan diterapkan ERP, angkutan umum mesti mampu melayani dengan baik kebutuhan mobilitas masyarakat.
"Pemerintah mesti membenahi dan mengembangkan transportasi umum di kawasan atau koridor ERP atau kawasan yang terdampak secara langsung," kata Yusa.
Baca juga: Pakar Unair: Pemberlakuan ERP Harus Dikaji dari Banyak Aspek
Pasalnya, ERP sendiri bertujuan di antaranya mendorong penggunaan angkutan umum, sekaligus mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.
Selain itu, penerapan ERP juga memberikan opsi sumber pendanaan pembiayaan angkutan umum, serta mendorong keberlanjutan pengelolaan transportasi perkotaan.
Tulisan selengkapnya telah terbit pada laman Kompas.id dengan judul: "Menelisik Kebijakan Jalanan Berbayar di Jakarta"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.