TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, dilaporkan istrinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.
Dalam kasus tersebut, Bripka HK pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, istrinya yang bernama Imelda ingin agar sidang kode etik terhadap Bripka HK dilanjutkan kembali dengan harapan Bripka HK dipecat dari Polri.
Namun, Bripka HK yang tak terima dirinya kemungkinan bakal dipecat, berujung melaporkan kembali istrinya itu dengan kasus dugaan perzinahan.
Baca juga: Bripka HK, Polisi yang Diduga Selingkuh dan Telantarkan Istrinya Juga Dilaporkan KDRT
Kasus itu mencuat ke publik setelah viral postingan Imelda yang mencurahkan isi hatinya di media sosial. Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.
Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.
"Terbukti seorang oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang bernama Bripka Hadi Kurniawan melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga," tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.
"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," lanjut keterangan postingan tersebut.
Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Bripka HK, dari Perselingkuhan, Penelantaran Keluarga, hingga KDRT
Bripka HK menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya pada Rabu (28/12/2022).
Hasil sidang etik itu, Bripka HK mendapat sanksi didemosi selama 4 tahun dan tak bisa naik pangkat setahun.
Dari situ, Bripka HK juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT dan penelantaran terhadap istrinya.
Bripka HK disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.
Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kasus KDRT oleh Bripka HK
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit Renakta unit IV Polda Metro Jaya.
Sementara itu, pengacara istri Bripka HK, Tris Haryanto mengatakan penetapan Bripka HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) dari Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Januari 2023.