Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Bripka HK dan Istrinya Saling Lapor Terkait KDRT dan Perselingkuhan...

Kompas.com - 28/01/2023, 11:24 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, dilaporkan istrinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.

Dalam kasus tersebut, Bripka HK pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak sampai di situ, istrinya yang bernama Imelda ingin agar sidang kode etik terhadap Bripka HK dilanjutkan kembali dengan harapan Bripka HK dipecat dari Polri.

Namun, Bripka HK yang tak terima dirinya kemungkinan bakal dipecat, berujung melaporkan kembali istrinya itu dengan kasus dugaan perzinahan.

Baca juga: Bripka HK, Polisi yang Diduga Selingkuh dan Telantarkan Istrinya Juga Dilaporkan KDRT

Bripka HK dilaporkan istrinya

Kasus itu mencuat ke publik setelah viral postingan Imelda yang mencurahkan isi hatinya di media sosial. Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.

Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.

"Terbukti seorang oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang bernama Bripka Hadi Kurniawan melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga," tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.

"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," lanjut keterangan postingan tersebut.

Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Bripka HK, dari Perselingkuhan, Penelantaran Keluarga, hingga KDRT

Bripka HK ditetapkan jadi tersangka

Bripka HK menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya pada Rabu (28/12/2022).

Hasil sidang etik itu, Bripka HK mendapat sanksi didemosi selama 4 tahun dan tak bisa naik pangkat setahun.

Dari situ, Bripka HK juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus KDRT dan penelantaran terhadap istrinya.

Bripka HK disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman empat bulan penjara.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa Saksi Kasus KDRT oleh Bripka HK

Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Subdit Renakta unit IV Polda Metro Jaya.

Sementara itu, pengacara istri Bripka HK, Tris Haryanto mengatakan penetapan Bripka HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan ( SP2HP) dari Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 25 Januari 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Betolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com