TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan, Bripka HK, dilaporkan istrinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.
Dalam kasus tersebut, Bripka HK pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tak sampai di situ, istrinya yang bernama Imelda ingin agar sidang kode etik terhadap Bripka HK dilanjutkan kembali dengan harapan Bripka HK dipecat dari Polri.
Namun, Bripka HK yang tak terima dirinya kemungkinan bakal dipecat, berujung melaporkan kembali istrinya itu dengan kasus dugaan perzinahan.
Baca juga: Bripka HK, Polisi yang Diduga Selingkuh dan Telantarkan Istrinya Juga Dilaporkan KDRT
Kasus itu mencuat ke publik setelah viral postingan Imelda yang mencurahkan isi hatinya di media sosial. Imelda mengaku telah diselingkuhi dan ditelantarkan oleh HK.
Imelda mengunggah video yang berisi sejumlah foto dia bersama suaminya dan bukti percakapan suami bersama beberapa wanita yang diduga selingkuhan.
"Terbukti seorang oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang bernama Bripka Hadi Kurniawan melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga," tulis Imelda dalam keterangan foto dan video unggahannya.
"Yang diakuinya lebih dari empat perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," lanjut keterangan postingan tersebut.
Selain mengungkap kasus itu di medsos, Bhayangkari Polres Tangerang Selatan itu juga melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kasus Bripka HK, dari Perselingkuhan, Penelantaran Keluarga, hingga KDRT
Bripka HK menjalani sidang atas dugaan pelanggaran etik dan profesi yang dilakukannya pada Rabu (28/12/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.