JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis VA (25) pecah meratapi kepergian MA, anaknya yang masih berusia 1 tahun 9 bulan, usai mendapat siksaan dari sang kekasih SMD (27).
Kala itu, Rabu (25/1/2023) sekitar pukul 20.00, VA yang tinggal di rumah kos di Kemanggisan, Palmerah Barat, baru saja mencuci pakaian.
Ia buru-buru kembali ke kamarnya karena mendengar tangisan keras anaknya, MA. Namun, VA tidak bisa masuk karena pintu kamar dalam keadaan terkunci.
Di dalam kamar itu, MA tidak seorang diri. Ia bersama dengan kekasih dari ibunya yakni SMD.
VA memohon agar SMD membuka pintu sembari terus menggedor pintu. Setelah lima menit akhirnya SMD membuka pintu.
Wanita ini terkejut melihat anaknya berada di atas lemari dan muntah-muntah berwarna kuning.
”Lu apain anak gue,” kata VA dengan nada tinggi sembari menyelamatkan anaknya, dikutip dari Kompas.id, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: KPAI Terima 502 Pengaduan Terkait Kekerasan Anak Sepanjang 2022
Namun saat itu SMD mengelak telah menyiksa korban. Ia malah mengatakan bahwa MA muntah karena masuk angin.
Cek-cok antara VA dan SMD pun tidak bisa dihindari. Di tengah perkelahian itu, VA menangis dan merawat anaknya yang mengalami luka lebam serta bekas gigitan di paha kanan dan kiri.
Melihat kondisi anaknya yang semakin lemas dan mengalami kejang-kejang, VA membawa anaknya ke rumah sakit pada Kamis (26/1/2023) pagi.
Selama dalam perawatan medis selama sekitar sembilan jam, nyawa MA tidak bisa diselamatkan karena mengalami luka dalam.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Haris Kurniawan mengatakan, polisi langsung mengamankan SMD beberapa jam usai mendapat laporan pada Kamis sore.
Petugas langsung menangkap pelaku di rumah kos di Kemanggisan.
Baca juga: Nasib Tragis Balita di Duren Sawit, Tewas di Tangan Ibu Kandung karena Kerap Menangis...
”Tersangka ini tinggal serumah di kos-kosan dengan ibu korban tanpa ikatan pernikahan selama dua bulan,” ujar Haris, Jumat (27/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Haris, pelaku tega memukul dada dan perut korban hingga anak itu muntah-muntah.
Tidak hanya itu, tersangka yang berprofesi sebagai kusir delman itu juga menggigit dan mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air.
”Tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban. Tersangka juga punya jejak kriminal lain. Dia pernah dipenjara 5 tahun karena kasus narkoba,” kata Haris.
SMD mengaku pada polisi bahwa ia melakukan penyiksaan lantaran kesal korban terus menangis.
"Pelaku merasa kesal karena anak dari pacarnya terus menangis. Ia mengaku khilaf telah menyiksa anak itu," kata Haris dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kapolri: Terjadi 11.012 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2022
Dalam kasus ini, pelaku SMD yang juga merupakan residivis kasus narkoba menonjok korban menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut sebanyak tiga kali.
Akibatnya, korban terjatuh ke kasur dan mengalami muntah-muntah.
"Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan Kepala korban ke ember," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga dikenai Pasal 44 Ayat 3 UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dengan pengenaan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Kompas.id: Aguido Adri | TribunJakarta.com: Wahyu Septiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.