Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Jalan Berbayar, Dishub DKI: Perdanya Masih Dibahas dengan Komisi B

Kompas.com - 29/01/2023, 13:06 WIB
Muhammad Naufal,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengaku tengah fokus menyelesaikan penyusunan peraturan soal sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

Untuk diketahui, peraturan soal ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE).

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penyusunan Raperda PL2SE kini tengah dibahas bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Jadi, kami berupaya untuk menyelesaikan regulasi dalam bentuk Perda, yang mana sekarang masih dalam pembahasan dengan Komisi B," katanya di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (29/2/2023).

Baca juga: Menengok Penerapan Sitem Jalan Berbayar Kota Lain dari Berbagai Negara, Mulai dari Oslo hingga Singapura

Menurut Syafrin, karena masih fokus menyusun Raperda itu, Dishub DKI Jakarta belum membahas soal teknologi yang akan diinstal di kendaraan bermotor/berbasis listrik untuk pemungutan biaya tarif layanan ERP.

"Untuk ERP, kami belum masuk ke teknologi, masih fokus pada penuntasan regulasi," ujarnya.

Syafrin menegaskan, Dishub DKI Jakarta akan mengikuti keputusan legislatif Jakarta terkait penerapan sistem jalan berbayar elektronik. Walaupun, ada sebagian masyarakat yang menolak penerapan ERP di Ibu Kota.

"Apapun keputusan dari dewan, kami dari Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjutinya," kata Syafrin.

Sebagai informasi, pada 25 Januari 2023, pengemudi ojek online (ojol) sempat berunjuk rasa di Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menolak penerapan ERP di Ibu Kota.

Baca juga: Siap-siap, Pengendara Motor di Jakarta Juga Bakal Kena Tarif Jalan Berbayar atau ERP

Untuk diketahui, penyusunan Raperda PL2SE kini memasuki tahap penjelasan soal ERP oleh Dishub DKI Jakarta kepada Dishub DKI.

Penyusunan Raperda itu juga akan dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta pada Maret 2023.

Bapemperda DPRD DKI akan membahas penyusunan Raperda PL2SE bersama Dishub DKI.

Berdasarkan Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Usulan Dishub DKI Jakarta, pengendara kendaraan yang melewati ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Dalam Raperda PL2SE, ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Ibu Kota.

Baca juga: Tanggapi Demo Ojol Tolak ERP, Heru Budi Sebut Penyusunan Aturan Jalan Berbayar Masih Lama

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Kondisi Rumah Galihloss Mendadak Sepi Setelah Dugaan Penistaan Agama Mencuat, Tetangga: Mereka Sudah Pergi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com