JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan terus memantau proses penyidikan dan penyelidikan kasus tabrakan yang membuat mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyikapi telah dihentikannya penyidikan (SP3) peristiwa tabrakan yang membuat Hasya meninggal.
Diketahui, Hasya meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Ia diduga tertabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Namun, tiga bulan proses lidik dan sidik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menetapkan Hasya sebagai tersangka dan membuat keluarganya melayangkan protes keberatan.
"Kompolnas sendiri dalam merespon adanya keberatan dari pihak keluarga almarhum, telah melakukan koordinasi ke pihak Direktorat Lalin Polda Metro Jaya," ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/1/2023).
Yusuf mengatakan, kompolnas tentu sangat memahami alasan jika pihak keluarga almarhum menolak mediasi yang disarankan.
Untuk itu, Yusuf mengatakan, Kompolnas akan terus memantau proses hukum yang berlaku agar masalah ini bisa menemukan titik akhir yang baik.
"Kompolnas akan memantau langsung bagaimana proses hukum penyidik dalam lidik dan sidik hingga menetapkan tersangka dan kemudian SP3 (pemberhentian penyelidikan)," ujarnya.
Menurutnya, Kompolnas juga akan berusaha menelusuri apakah penyelidikan ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel atau telah sesuai peraturan kepolisian (perkap) yang berlaku.
"Kompolnas akan melihat langsung, terkait upaya damai atau RJ (restorative justice), apakah itu telah dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka kemudian SP3 atau sesudah penetapan tersebut," kata Yusuf.
"Dari sana, kompolnas selanjutnya akan memberikan saran dan masukan yang tepat kepada penyidik dalam merespon keberatan-keberatan pihak Keluarga almarhum," ujarnya lagi.
Seperti diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas karena diduga ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Namun, menurut polisi, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Oleh karena itu, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Baca juga: Keluarga Pertimbangkan Upaya Hukum Usai Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas dalam Tabrakan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.