Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Janji Pantau Proses Hukum Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak tapi Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/01/2023, 13:58 WIB
Ellyvon Pranita,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan terus memantau proses penyidikan dan penyelidikan kasus tabrakan yang membuat mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyikapi telah dihentikannya penyidikan (SP3) peristiwa tabrakan yang membuat Hasya meninggal.

Diketahui, Hasya meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Ia diduga tertabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Namun, tiga bulan proses lidik dan sidik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menetapkan Hasya sebagai tersangka dan membuat keluarganya melayangkan protes keberatan.

"Kompolnas sendiri dalam merespon adanya keberatan dari pihak keluarga almarhum, telah melakukan koordinasi ke pihak Direktorat Lalin Polda Metro Jaya," ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: IPW: Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi adalah Double Victim, Meninggal dan Dilabel Tersangka

Yusuf mengatakan, kompolnas tentu sangat memahami alasan jika pihak keluarga almarhum menolak mediasi yang disarankan.

Untuk itu, Yusuf mengatakan, Kompolnas akan terus memantau proses hukum yang berlaku agar masalah ini bisa menemukan titik akhir yang baik.

"Kompolnas akan memantau langsung bagaimana proses hukum penyidik dalam lidik dan sidik hingga menetapkan tersangka dan kemudian SP3 (pemberhentian penyelidikan)," ujarnya.

Menurutnya, Kompolnas juga akan berusaha menelusuri apakah penyelidikan ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel atau telah sesuai peraturan kepolisian (perkap) yang berlaku.

"Kompolnas akan melihat langsung, terkait upaya damai atau RJ (restorative justice), apakah itu telah dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka kemudian SP3 atau sesudah penetapan tersebut," kata Yusuf.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Kompolnas Curiga Polisi Berpihak ke Pensiunan Polri

"Dari sana, kompolnas selanjutnya akan memberikan saran dan masukan yang tepat kepada penyidik dalam merespon keberatan-keberatan pihak Keluarga almarhum," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas karena diduga ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Namun, menurut polisi, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Oleh karena itu, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Baca juga: Keluarga Pertimbangkan Upaya Hukum Usai Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas dalam Tabrakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com