Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Janji Pantau Proses Hukum Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak tapi Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/01/2023, 13:58 WIB
Ellyvon Pranita,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan terus memantau proses penyidikan dan penyelidikan kasus tabrakan yang membuat mahasiswa UI, almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyikapi telah dihentikannya penyidikan (SP3) peristiwa tabrakan yang membuat Hasya meninggal.

Diketahui, Hasya meninggal dunia usai mengalami kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Ia diduga tertabrak pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.

Namun, tiga bulan proses lidik dan sidik, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro menetapkan Hasya sebagai tersangka dan membuat keluarganya melayangkan protes keberatan.

"Kompolnas sendiri dalam merespon adanya keberatan dari pihak keluarga almarhum, telah melakukan koordinasi ke pihak Direktorat Lalin Polda Metro Jaya," ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/1/2023).

Baca juga: IPW: Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi adalah Double Victim, Meninggal dan Dilabel Tersangka

Yusuf mengatakan, kompolnas tentu sangat memahami alasan jika pihak keluarga almarhum menolak mediasi yang disarankan.

Untuk itu, Yusuf mengatakan, Kompolnas akan terus memantau proses hukum yang berlaku agar masalah ini bisa menemukan titik akhir yang baik.

"Kompolnas akan memantau langsung bagaimana proses hukum penyidik dalam lidik dan sidik hingga menetapkan tersangka dan kemudian SP3 (pemberhentian penyelidikan)," ujarnya.

Menurutnya, Kompolnas juga akan berusaha menelusuri apakah penyelidikan ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel atau telah sesuai peraturan kepolisian (perkap) yang berlaku.

"Kompolnas akan melihat langsung, terkait upaya damai atau RJ (restorative justice), apakah itu telah dilakukan sebelum adanya penetapan tersangka kemudian SP3 atau sesudah penetapan tersebut," kata Yusuf.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka, Kompolnas Curiga Polisi Berpihak ke Pensiunan Polri

"Dari sana, kompolnas selanjutnya akan memberikan saran dan masukan yang tepat kepada penyidik dalam merespon keberatan-keberatan pihak Keluarga almarhum," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas karena diduga ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Namun, menurut polisi, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Oleh karena itu, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Baca juga: Keluarga Pertimbangkan Upaya Hukum Usai Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas dalam Tabrakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com