JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memanggil penasihat hukum dan keluarga Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI korban kecelakaan pensiunan polisi.
Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto mengatakan, pemanggilan tersebut agar pengacara dan keluarga bisa mengetahui secara jelas dan transparan proses penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan tersebut.
Benny berpandangan, hal ini penting agar informasi simpang siur terkait penyelidikan dan penyidikan bisa diklarifikasi sesuai fakta-fakta yang ditemukan, mulai dari keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), dan penjelasan ahli pidana.
Baca juga: Kompolnas Janji Pantau Proses Hukum Kasus Mahasiswa UI Tewas Tertabrak tapi Jadi Tersangka
"Diharapkan dengan keterbukaan tersebut maka masalah ini tidak menjadi berkembang isu-isu liar yang justru kontra produktif," tutur Benny, dilansir dari KOMPAS TV, Minggu (29/1/2023).
Menurut Benny, komunikasi yang baik dengan pihak keluarga dan transparansi menjadi kata kunci dalam penyelesaian polemik kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI dan pensiunan Polri ini.
Kecelakaan ini menjadi perhatian publik lantaran korban ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan yang menewaskan Hasya itu terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Sebelumnya polisi sempat memanggil keluarga korban agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam pertemuan itu, polisi sempat menekankan kepada keluarga bahwa posisi korban lemah.
Menurut polisi, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri. Oleh karena itu, Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Merespons keputusan polisi, tim advokasi keluarga Hasya menyatakan keputusan polisi cacat hukum. Faktanya pensiunan polisi itu tidak menolong saat Hasya meregang nyawa.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Kompolnas Minta Polda Metro Terbuka, Panggil Pengacara dan Keluarga Mahasiswa UI Korban Kecelakaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.