JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta buka suara terhadap usulan penggabungan anak usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Untuk diketahui, Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan Jakpro menggabungkan anak cucu perusahaannya.
Sebab, perusahaan berpelat merah itu tak pernah membagikan dividen kepada Pemprov DKI Jakarta sejak 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BP BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani berujar, jajarannya tengah mengkaji penggabungan anak/cucu perusahaan Jakpro.
"Sebenarnya saat ini posisinya kami sedang mengkaji ya, apakah itu nanti menggabungkan atau kami ngomongnya bahasa-bahasa korporasi," ujar Fitria saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
"Mungkin bisa jadi (bahasanya) enggak menggabungkan atau pilihannya apa gitu ya, tapi saat ini posisinya (sedang) mengkaji," sambung dia.
Baca juga: Tak Pernah Bagikan Dividen, Jakpro Disarankan Gabung Anak Cucu Perusahaannya
Fitria menyebutkan, BP BUMD DKI juga memiliki opsi selain penggabungan anak/cucu PT Jakpro, yakni penyesuaian unit bisnis dari anak/cucu PT Jakpro.
Sebagai contoh, unit bisnis perparkiran dinaungi anak perusahaan PT Jakpro bernama A dipindahkan ke anak perusahaan PT Jakpro bernama B.
"Yang core bisnisnya A gitu, harusnya di B nih. Berarti yang core bisnis A itu dipindah ke B atau sebaliknya. Jadi, enggak serta merta aksi korporasi itu menggabungkan saja, ada banyak pilihan," tutur Fitria.
Ia melanjutkan, ada juga opsi seperti akuisisi dan lainnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.