BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) merupakan identitas penting yang perlu dimiliki seseorang apabila mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut ketentuan hukum, SIM memiliki batas masa berlaku selama lima tahun.
Berdasarkan hal tersebut, pemilik SIM perlu memperpanjang usia SIM secara berkala, agar statusnya tidak mati.
Kepolisian pun menyediakan layanan Satpas SIM keliling apabila hendak mengajukan permohonan perpanjangan SIM.
Untuk di Kota Bekasi, layanan SIM keliling memiliki waktu operasional pukul 08.00 - 10.00 WIB setiap harinya.
Baca juga: Salah Satu Mobil Pengusaha Cuci Steam di Bekasi Dicolong, Pencurinya Pilih yang Pikap
Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku baik itu SIM A dan SIM C.
Untuk SIM dengan golongan lain, dibutuhkan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Melansir akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 30 Januari - 4 Februari 2023:
Senin, 30 Januari 2023: Carrefour Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya nomor 9E.
Selasa, 31Januari 2023: Polsek Bantar Gebang, Jalan Raya Siliwangi Km.10, Kecamatan Bantar Gebang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.