JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah lebih dari empat tahun Renaldy Bosito (48) berusaha melepaskan kasus pemalsuan data identitas dirinya yang digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Pada empat tahun silam, NIK dan data diri Renaldy yang bocor sempat digunakan oleh pelaku untuk mengajukan kredit sejumlah mobil.
Saat itu, Renaldy mengira masalahnya sudah selesai setelah mengetahui pelaku yang menggunakan data dirinya ditangkap dan dipenjara.
Namun, baru-baru ini Renaldy kembali dikejutkan saat mengetahui data dirinya kembali disalahgunakan untuk melakukan penipuan.
“Sampai sekarang data saya yang sudah dipalsukan, masih berputar di perusahaan finansial resmi dan bahkan non-finansial juga ada, saya baru tahu minggu lalu,” ujar Renaldy kepada Kompas.com, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Dalang Pemalsuan Identitas untuk Kredit Mobil Seorang Narapidana
Renaldy mengatakan, data dirinya saat ini digunakan oleh oknum di sebuah perusahaan start-up besar yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Oknum di perusahaan start-up itu diduga menggunakan identitas diri Renaldy untuk biaya tagihan telepon.
Hal itu membuat Renaldy ditagih biaya langganan telepon oleh sebuah operator.
“Minggu lalu saya baru tahu, ketika akan ambil nomor telepon baru, saya diinfo operator telepon bahwa ada tagihan atas nama saya di nomor yang saya tidak ketahui,” ujarnya.
“Tapi nomor itu dipesan oleh korporasi yang sekarang jadi korporasi besar. Saya mau tutup (tagihan telepon itu) tidak bisa, karena atas nama korporasi tersebut, walau pakai nama saya dan NIK saya,” tambah dia.
Reynaldi enggan menyebutkan nama perusahaan start-up itu karena saat ini ia juga tengah berupaya berkomunikasi dengan perusahaan tersebut.
“Bukan korporasi tempat saya kerja, tapi satu start-up yang saat ini sudah dibeli oleh start-up yang bisa dibilang sangat besar di Indonesia,” katanya.
Baca juga: Pencurian Identitas Ketika Berwisata? Ini 5 Cara Mengatasinya...
Renaldy pun tidak diperbolehkan mengaktifkan nomor telepon baru di operator tersebut kecuali dia membayar tagihan telepon itu.
Usai dijelaskan dengan detail, kata Renaldy, pihak operator mengetahui kalau Renaldy merupakan korban pemalsuan identitas.
Tetapi, hal itu tidak mengubah catatan Renaldy yang tetap bermasalah dengan pembayaran di operator tersebut.
Menurut dia, angka penagihan telepon itu tidak begitu besar sebenarnya yakni sekitar Rp 50.000-an per bulan.
Namun, ia lebih takut identitas dirinya itu digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan oleh perusahaan itu, seperti penipuan keuangan kepada masyarakat, transaksi ilegal dan lain sebagainya.
Lapor polisi hingga OJK
Renaldy menyampaikan bahwa dirinya sudah membuat laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/29/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya atas penggunaan identitasnya itu.
“Sudah membuat LP di Polda Metro Jaya, tapi belum ada progres yang berarti,” ucap dia.
Karena identitasnya digunakan oleh perusahaan keuangan, Renaldy pun melaporkan hal itu kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta bantuan.
Namun, bukannya mendapatkan bantuan, justru Renaldy disebut bertanggungjawab sendiri atas kebocoran atau NIK dan data dirinya.
“Saya lapor ke OJK terkait perusahaan keuangan (yang memakai NIK dan identitas Renaldy untuk penagihan biaya telepon), mereka (OJK) bilang itu tanggung jawab saya,” tutur Renaldy.
“Padahal saya sudah info (ke OJK), mereka (perusahaan keuangan) dapat data palsu yang kemungkinan cara mendapatkannya tidak benar,” imbuh dia.
Peristiwa 2018
Pada tahun 2018 lalu, pemalsu identitas menggunakan nama Renaldy untuk melancarkan proses kredit mobil merek CRV, Yaris, hingga Fortuner.
Renaldy saat itu mengetahui dirinya menjadi korban kejahatan pada tanggal 12 Januari 2018, saat ia dihubungi analis Bank BCA Finance.
Analis tersebut menanyakan apakah benar Renaldy tengah mengajukan proses kredit mobil jenis Fortuner.
Pada saat itu, Renaldy mengaku sungguh kaget karena dirinya pribadi tidak pernah mengajukan kredit mobil merek apa pun.
Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Pemalsuan Identitas untuk Kredit CRV dan Yaris
Lalu pada 21 Februari 2018, Renaldy melaporkan kejadian ini ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/966/II/2018/PMJ/Dit.
Lantas, pada tanggal 8 Maret 2018, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan pelaku utamanya adalah H, yang saat itu sudah mendekam di Rutan Cipinang sejak bulan Agustus 2017 karena kasus pemalsuan identitas.
Pelaku H melancarkan aksinya memalsukan NIK dan data diri Renaldy untuk mengajukan berbagai penipuan melalui istrinya berinisial AAA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.