JAKARTA, KOMPAS.com - Renaldy Bosito (48) merasa kecewa terhadap pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak bisa memberikan solusi atas penggunaan identitasnya oleh sebuah perusahaan startup besar di bidang jasa keuangan.
Nomor induk kependudukan (NIK) dan data diri Renaldy digunakan oleh oknum tak bertanggung jawab di perusahaan startup itu untuk biaya tagihan telepon.
Hal itu membuat Renaldy ditagih biaya langganan telepon oleh sebuah operator.
Renaldy baru mengetahui penyalahgunaan identitas palsunya itu pada akhir 2021. Ia telah membuat laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B?29/1/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dan melaporkan hal ini juga ke OJK untuk meminta bantuan.
Baca juga: Sudah 4 Tahun, Renaldy Masih Berjuang Lepaskan Kasus Pemalsuan NIK dan Data Dirinya
Namun, bukannya mendapatkan bantuan dari OJK, justru Renaldy disebut mesti bertanggung jawab sendiri atas kebocoran NIK dan data dirinya itu.
“Saya lapor ke OJK terkait perusahaan keuangan (yang memakai NIK dan identitas Renaldy untuk penagihan biaya telepon), mereka (OJK) bilang itu tanggung jawab saya,” tutur Renaldy.
“Padahal saya sudah info (ke OJK), mereka (perusahaan keuangan) dapat data palsu yang kemungkinan cara mendapatkannya tidak benar,” imbuh dia.
Renaldy mengatakan, ia melaporkan kasus itu ke pihak OJK agar membantu memanggil perusahaan keuangan tersebut untuk menyelesaikan penggunaan data pribadinya itu.
Pasalnya, dia sendiri sudah berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak berwenang di perusahaan terkait.
Akan tetapi, belum ada respons dari pihak perusahaan itu untuk menjelaskan kenapa data diri Renaldy dipakai dalam penagihan biaya telepon perusahaan, padahal itu bukanlah perusahaan miliknya dan Renaldy juga tidak bekerja di sana.
Baca juga: Kebingungan Renaldy Usai Data Dirinya Dipakai Perusahaan Start-up untuk Tagihan Telepon
Menurut Renaldy, pihak OJK menyebutkan bahwa tanggung jawab pribadi itu juga berlaku meskipun data diri Renaldy dicatut dengan cara yang tidak benar oleh perusahaan keuangan tersebut.
“Kalau ke OJK berharap perusahaan keuangannya bisa mereka panggil. Tapi kata bagian pengaduannya, identitas pribadi adalah tanggung jawab pribadi. Walaupun data itu palsu dan didapat dengan cara yang mungkin tidak patut SOP (standar operasioanl prosedur) oleh perusahaan keuangannya,” tutur dia.
Sampai artikel ini ditayangkan, Kompas.com masih berusaha mengonfirmasi kepada pihak OJK terkait pernyataan Renaldy ini, tetapi belum mendapatkan respons apa pun.
Atas perkara ini, Renaldy pun tidak diperbolehkan mengaktifkan nomor telepon baru di operator terkait, kecuali dia membayar tagihan telepon perusahaan keuangan itu.
Usai dijelaskan dengan detail, kata Renaldy, pihak operator mengetahui bahwa Renaldy merupakan korban pemalsuan identitas.
Namun, hal itu tidak mengubah catatan Renaldy yang tetap bermasalah dengan pembayaran di operator tersebut.
Menurut dia, angka penagihan telepon itu sebenarnya tidak begitu besar, yakni sekitar Rp 50.000 per bulan.
Namun, ia lebih takut identitas dirinya itu digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan oleh perusahaan itu, seperti penipuan keuangan kepada masyarakat, transaksi ilegal, dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.