JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama Samsul Yudianto (23) yang memerkosa mantan kekasihnya, Y, dan kemudian menyebarkan videonya ke media sosial ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menjerat Samsul dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Kalideres yang Perkosa Mantan Kekasih dan Sebarkan Videonya di Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Samsul Yudianto (23) diduga memerkosa mantan kekasihnya berinisial Y di Kalideres, Jakarta Barat.
Tak sampai di situ, pelaku juga tega menyebarkan video yang merekam aksi bejatnya terhadap Y di media sosial. Polisi pun meringkus pelaku yang juga diduga melakukan kekerasan terhadap Y.
Menurut keterangan polisi, Samsul Yudianto yang terbakar cemburu mendatangi kantor Y di kawasan Ruko Ekspedisi, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.
Samsul Yudianto yang juga mantan pegawai di tempat ekspedisi itu kemudian menghajar sejumlah pria di ruko tersebut dan menarik Y ke lantai 3.
Setelah Y berhasil dibawa ke lantai 3 ruko itu, pria tersebut mengunci pintu. Rekan Y pun tidak bisa menyelamatkan wanita berusia 19 tahun tersebut.
Baca juga: Pria yang Ditemukan Tewas di Selokan Pesanggrahan Diduga Kader PDI-P
Di lantai 3 tersebut, Y diperkosa oleh Samsul Yudianto yang merupakan mantan kekasihnya. Tidak hanya diperkosa, Y juga mendapatkan kekerasan fisik seperti dijambak dan ditampar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.