JAKARTA, KOMPAS.com - Pria bernama Samsul Yudianto (23) yang memerkosa mantan kekasihnya, Y, dan kemudian menyebarkan videonya ke media sosial ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menjerat Samsul dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Kalideres yang Perkosa Mantan Kekasih dan Sebarkan Videonya di Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Samsul Yudianto (23) diduga memerkosa mantan kekasihnya berinisial Y di Kalideres, Jakarta Barat.
Tak sampai di situ, pelaku juga tega menyebarkan video yang merekam aksi bejatnya terhadap Y di media sosial. Polisi pun meringkus pelaku yang juga diduga melakukan kekerasan terhadap Y.
Menurut keterangan polisi, Samsul Yudianto yang terbakar cemburu mendatangi kantor Y di kawasan Ruko Ekspedisi, Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat.
Samsul Yudianto yang juga mantan pegawai di tempat ekspedisi itu kemudian menghajar sejumlah pria di ruko tersebut dan menarik Y ke lantai 3.
Setelah Y berhasil dibawa ke lantai 3 ruko itu, pria tersebut mengunci pintu. Rekan Y pun tidak bisa menyelamatkan wanita berusia 19 tahun tersebut.
Baca juga: Pria yang Ditemukan Tewas di Selokan Pesanggrahan Diduga Kader PDI-P
Di lantai 3 tersebut, Y diperkosa oleh Samsul Yudianto yang merupakan mantan kekasihnya. Tidak hanya diperkosa, Y juga mendapatkan kekerasan fisik seperti dijambak dan ditampar.
Usai diperkosa, Samsul Yudianto kemudian merekam Y yang sudah tak berdaya dan dalam kondisi tanpa busana. Video itu kemudian dibagikan Samsul Yudianto ke status aplikasi pesan WhatsApp.
Bahkan Samsul Yudianto juga menuliskan caption seperti menawarkan tubuh Y di status WhatsApp-nya.
Atas peristiwa tersebut orang tua Y melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat pun langsung meringkus Samsul Yudianto.
Pelaku ditangkap usai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat menerima laporan dari korban beberapa waktu lalu.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2023. Polisi sudah menyita rekaman kamera CCTV sebagai barang bukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.