Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pria Perkosa Mantan Pacar lalu Sebarkan Videonya: Pura-pura Ingin Selesaikan Masalah Berdua

Kompas.com - 30/01/2023, 18:24 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebut Samsul Yudianto (23) memerkosa mantan kekasihnya, Y dengan modus ingin menyelesaikan permasalahan pribadi.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan menjelaskan, kejadian bermula saat Samsul Yudianto mendapatkan informasi bahwa korban Y, dekat dengan pria lain berinisial R.

Samsul Yudianto pun akhirnya menghampiri Y di tempat kerjanya pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Kala itu SY alias SAM terbakar cemburu lantaran korban menjalin hubungan dengan teman satu kantornya. Korban kerja di jasa ekspedisi," ujar Haris dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Setelah sampai di lantai dua kantor jasa ekspedisi, kata Haris, Samsul Yudianto pun langsung melempar helm ke arah R yang sedang tertidur.

Baca juga: Pria yang Perkosa Mantan Pacar dan Sebar Videonya di Kalideres Ditetapkan Tersangka

Melihat kejadian itu, korban kemudian mencoba melerai keributan Samsul Yudianto dengan R. Samsul Yudianto pun kemudian menarik korban ke lantai 3 dengan alasan ingin menenangkan diri dan menyelesaikan masalah.

Kala itu, R dan beberapa orang di lantai dua tidak berusaha menyusul korban dan pelaku karena menduga keduanya ingin menyelesaikan masalah.

"Mereka pikir Y dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi dibiarkan lah mereka berdua," kata Haris.

Haris mengungkapkan pada saat itu, pelaku langsung menganiaya Y lalu memerkosanya. Aksi bejad itu kemudian direkam Samsul Yudianto untuk mengancam korban agar tak melapor.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Kalideres yang Perkosa Mantan Kekasih dan Sebarkan Videonya di Media Sosial

Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Untuk meyakinkan korban, pelaku pun kemudian mengunggah sedikit rekaman videonya ke status WhatsApp.

"Pelaku bilang kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di media sosial," jelas Haris.

Setelah kejadian itu, korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kini, Samsul Yudianto telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Selain itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat juga menjerat Samsul dengan Pasal 289 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com