BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Bidang Penertiban dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Rohadi, mengatakan bahwa acara pesta minuman keras (miras) dengan pakaian minim di wilayah Cikarang Timur tidak berizin.
Untuk itu, pihaknya menertibkan acara pesta di kolam renang tersebut.
"Kami dapati kegiatan operasional itu tanpa izin. Mestinya harus ada izin dari Pemda setempat dan kepolisian. Kemudian, karena kegiatannya juga rawan hal-hal negatif, kami lakukan pembubaran sesuai dengan perintah pimpinan," ujar Rohadi kepada Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Selain tak berizin, acara tersebut juga dianggap menyalahi aturan penggunaan fasilitas.
Rohadi menyampaikan, kolam renang yang dijadikan lokasi itu dianggap tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
"Bangunan aslinya restoran, ada tempat kolam renang, tapi disalahgunakan, digelar aktivitas tersebut," ujar dia.
Sebagai tindak lanjut, pihak Satpol PP akan memanggil pengelola tempat untuk mendalami apakah ada pelanggaran atau tidak.
"Kalau diindikasikan pelanggaran, kami rekomendasikan ke Dinas Pariwisata atau bahkan perizinan terpadu untuk mencabut izin," jelas Rohadi.
Petugas gabungan menggerebek sebuah kolam renang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aktivitas yang berlangsung di kolam renang tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.