Bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, ia tergolong melakukan tindak pidana kejahatan, lanjut Budiyanto.
"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.
Adi Syahputra, ayah dari Hasya, mengaku bahwa pensiunan polri yang menabrak anaknya saat itu menolak bertanggung jawab untuk membawa korban ke rumah sakit.
Akhirnya, korban pun dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.
Korban sempat tergeletak cukup lama di jalan hingga bantuan datang.
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.
(Kompas.id: Stefanus Ato/ Kompas.com: M Chaerul Halim,
Gilang Satria)