Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/01/2023, 20:41 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IR (27) babak belur dihajar warga saat mencoba kabur usai mencuri uang senilai Rp 17.235.000 dari kasir minimarket di wilayah Setu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Puspitek RT 015 RW 004, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (30/1/2023) pukul 11.00 WIB.

"Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku datang ke TKP (tempat kejadian perkara) berpura-pura belanja dan akan melakukan pembayaran dengan aplikasi Dana," ujar Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani di kantornya, Senin.

Baca juga: Dua Rampok Minimarket di Kabupaten Bekasi Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Medan

Akan tetapi, pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan. Pelaku kemudian berpura-pura hendak mengecek alat pembayaran digital tersebut ke area kasir.

Setelah masuk ke area kasir, pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke arah dua karyawan itu.

"Sambil mengeluarkan kata-kata, 'Serahkan uang semua, kalau teriak saya bacok'. Baik (karyawan) pelapor dan saksi ketakutan sehingga diam saja. Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam meja kasir dan dimasukkan ke dalam tas milik pelaku," jelas Syabillah.

Baca juga: Beraksi di Minimarket Bekasi, Dua Rampok Tutup Rolling Door Lalu Ancam Pegawai

Usai mengambil uang curiannya, pelaku langsung meninggalkan TKP yang diikuti oleh salah satu karyawan (pelapor).

Saat pelaku berada di parkiran dan akan meninggalkan TKP dengan sepeda motor, dengan cepat karyawan itu menarik baju yang dikenakan oleh pelaku.

"Sehingga pelaku terjatuh dan pelapor berteriak minta tolong," kata Syabillah.

Ketika itu, sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi berdatangan untuk menghajar pelaku. Akibatnya, pelaku mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala.

Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Cisauk. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Pengadilan Sita Narkoba yang Diselundupkan Ahmad Syahroni ke PN Depok Pakai Nasi dan Gorengan

Megapolitan
Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Pencuri Brankas Rumah di Ciracas Tersenyum Usai Beraksi, Terekam CCTV

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com