Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hendak Curi Uang Rp 17 Juta dari Kasir Minimarket di Setu, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga

Kompas.com - 30/01/2023, 20:41 WIB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IR (27) babak belur dihajar warga saat mencoba kabur usai mencuri uang senilai Rp 17.235.000 dari kasir minimarket di wilayah Setu.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Puspitek RT 015 RW 004, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (30/1/2023) pukul 11.00 WIB.

"Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pelaku datang ke TKP (tempat kejadian perkara) berpura-pura belanja dan akan melakukan pembayaran dengan aplikasi Dana," ujar Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhani di kantornya, Senin.

Baca juga: Dua Rampok Minimarket di Kabupaten Bekasi Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Medan

Akan tetapi, pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan. Pelaku kemudian berpura-pura hendak mengecek alat pembayaran digital tersebut ke area kasir.

Setelah masuk ke area kasir, pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke arah dua karyawan itu.

"Sambil mengeluarkan kata-kata, 'Serahkan uang semua, kalau teriak saya bacok'. Baik (karyawan) pelapor dan saksi ketakutan sehingga diam saja. Selanjutnya pelaku langsung mengambil uang yang ada di dalam meja kasir dan dimasukkan ke dalam tas milik pelaku," jelas Syabillah.

Baca juga: Beraksi di Minimarket Bekasi, Dua Rampok Tutup Rolling Door Lalu Ancam Pegawai

Usai mengambil uang curiannya, pelaku langsung meninggalkan TKP yang diikuti oleh salah satu karyawan (pelapor).

Saat pelaku berada di parkiran dan akan meninggalkan TKP dengan sepeda motor, dengan cepat karyawan itu menarik baju yang dikenakan oleh pelaku.

"Sehingga pelaku terjatuh dan pelapor berteriak minta tolong," kata Syabillah.

Ketika itu, sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi berdatangan untuk menghajar pelaku. Akibatnya, pelaku mengalami luka-luka di bagian wajah dan kepala.

Kejadian itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Cisauk. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dulu “Support” Mario untuk Aniaya D, Sekarang Shane Lukas Berbalik Lawan Mario

Dulu “Support” Mario untuk Aniaya D, Sekarang Shane Lukas Berbalik Lawan Mario

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Untuk Mudik 2023

Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Untuk Mudik 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Rabu 29 Maret 2023

Megapolitan
Tanggal 31 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 31 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Tiga Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Langgar Jam Operasional saat Ramadhan

Tiga Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selatan Langgar Jam Operasional saat Ramadhan

Megapolitan
Heru Budi Rotasi 20 Pejabat DKI, PSI: Sudah Ada Pertimbangan Matang

Heru Budi Rotasi 20 Pejabat DKI, PSI: Sudah Ada Pertimbangan Matang

Megapolitan
8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah: Kami Tak Menyerah meski Nyaris Putus Asa

8 Tahun Kematian Akseyna, Sang Ayah: Kami Tak Menyerah meski Nyaris Putus Asa

Megapolitan
Kronologi Polisi Bubarkan Ratusan Remaja yang Bangunkan Sahur Sambil Live IG di Bekasi

Kronologi Polisi Bubarkan Ratusan Remaja yang Bangunkan Sahur Sambil Live IG di Bekasi

Megapolitan
Saat Jemaah Masjid Istiqlal Ramadhan Ini Membeludak, Takjil yang Disediakan Sering Kurang

Saat Jemaah Masjid Istiqlal Ramadhan Ini Membeludak, Takjil yang Disediakan Sering Kurang

Megapolitan
Pijakan Besi Longgar dan Anak Tangga Licin, Warga Harap Jembatan Cempaka Mas Direvitalisasi

Pijakan Besi Longgar dan Anak Tangga Licin, Warga Harap Jembatan Cempaka Mas Direvitalisasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke