BEKASI, KOMPAS.com - Satpol PP Kabupaten Bekasi dan petugas gabungan menggerebek kolam renang di sebuah restoran yang disalahgunakan menjadi tempat pesta miras di bilangan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (27/1/2023).
Penggerebekan itu dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan mengenai aktivitas yang mengganggu di acara tersebut.
Kepala Bidang Penertiban dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi Rohadi mengatakan, acara tak berizin itu dibubarkan karena lekat dengan berbagai hal negatif.
"Itu ada musik keras, DJ. Kemudian, kita melihat ada pakaian-pakaian yang minim yang kita anggap, kacamata kita itu berpakaian minim, juga minum-minuman beralkohol yang beralkohol tinggi," ungkap Rohadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Selain tak berizin, acara tersebut juga dianggap menyalahi aturan penggunaan fasilitas.
"Kami dapati kegiatan operasional itu tanpa izin. Mestinya harus ada izin dari Pemda setempat dan kepolisian. Kemudian, karena kegiatannya juga rawan hal-hal negatif, kami lakukan pembubaran sesuai dengan perintah pimpinan," ujar Rohadi.
Penyalahgunaan fasilitas kolam renang
Rohadi menyampaikan, penyalahgunaan lokasi kolam renang itu juga menjadi dasar mengapa Satpol PP Kabupaten Bekasi membubarkan acara yang tersebut.
Ia menyebutkan, bangunan itu adalah sebuah restoran, tetapi fasilitas kolam renang yang ada di dalam disalahgunakan untuk menggelar acara pesta miras.
"Bangunan aslinya restoran, ada tempat kolam renang, tapi disalahgunakan, digelar aktivitas tersebut," ujar dia.
Tak ada narkoba yang ditemukan
Meski pesta itu diisi oleh banyak muda-mudi dan dihadiri ratusan orang, tetapi petugas tak menemukan adanya penyalahgunaan narkotika.
Hal itu diketahui setelah petugas mengambil sampel urine secara mendadak di lokasi, tepat ketika penggerebekan dilakukan.
"Kami khawatir ada penggunaan narkoba, makanya dari Satres Narkoba ikut. Mereka (pengunjung pesta miras) dites urine. Dari ratusan orang, diambil sampel 30 orang dan dinyatakan negatif," ujar Rohadi.
Baca juga: Gerebek Kolam Renang Lokasi Pesta Miras di Cikarang Timur, Satpol PP Tidak Temukan Narkoba
Kendati demikian, petugas menemukan ada berbagai macam minuman keras di lokasi.
Temuan minuman keras berbagai merek itu juga menjadi dasar mengapa acara pesta kolam renang tersebut dibubarkan.
"Kami temukan ada miras kadar alkoholnya tinggi, sehingga kami amankan barangnya. Karena urine negatif, jadi kami bubarkan," jelas dia.
Izin usaha terancam dicabut
Terkini, pihak Satpol PP akan memanggil pengelola restoran.
Pemanggilan dilakukan untuk melihat apakah memang ada pelanggaran yang terjadi atau tidak.
Pengelola kolam renang itu juga akan dimintai keterangan terkait pesta miras yang dibalut acara musik tersebut.
"Karena kami lihat ada restoran atau kafe biasa, kami akan panggil pihak pengelola. Pemanggilan itu dalam rangka apakah memang tahu kegiatan tersebut atau tidak," jelas dia.
"Kalau diindikasikan pelanggaran, kami rekomendasikan ke Dinas Pariwisata atau bahkan perizinan terpadu untuk mencabut izinnya," sambung Rohadi.
Baca juga: Gerebek Kolam Renang Lokasi Pesta Miras di Cikarang Timur, Satpol PP Tidak Temukan Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.