TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Insiden pelemparan batu ke bus Persis Solo oleh oknum suporter Persita Tangerang pada Sabtu pekan lalu kembali menjadi catatan buruk bagi sepak bola tanah air.
Insiden kekerasan itu jadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming.
Kaesang Pangarep selaku CEO Persis Solo, mengaku akan membeli bus baru untuk timnya, dan melarang suporter untuk melakukan aksi balas dendam.
Sementara Gibran Rakabuming selaku Wali Kota Solo mengecam keras aksi pelemparan itu dan langsung meminta Kapolri menindak tegas pelaku.
Sesuai permintaan Gibran, polisi pun bergerak cepat mengusut kasus ini.
Sebanyak tujuh orang oknum suporter Persita Tangerang yang melakukan pelemparan batu itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi pelemparan batu
Adapun pelemparan batu itu terjadi usai pertandingan lanjutan Liga 1 2022 antara Persis Solo dan Persita Tangerang pada Sabtu (28/1/2023) lalu.
Meski skor kedua tim imbang tanpa gol, pertandingan yang awalnya berlangsung aman itu malah diwarnai tindakan anarkis sejumlah oknum.
Baca juga: Bus Persis Solo Dilempar Batu di Tangerang, Polda Metro: Ajang Evaluasi Bersama
Insiden itu terjadi saat tim yang bertandang telah meninggalkan area Stadion Indomilk Arena, tepatnya di Jalan Raya Legok, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat bus ofisial Persis Solo akan menuju Pintu Tol Panunggangan, sejumlah oknum suporter Persita malah menyerang bus dan pemain Persis solo.
Peristiwa yang terekam oleh kamera kru ofisial Persis Solo itu kemudian viral di media sosial.
Tujuh tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh orang diduga suporter Persita berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18) sebagai tersangka.
Faisal menjelaskan, awalnya polisi menangkap dua tersangka inisial HK dan GR di tempat kejadian perkara (TKP) sesaat usai kejadian.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kemudian mengejar pelaku lain sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Benteng Makasar Cisadane, Kota Tangerang, atau di pinggir kali Cisadane.
Di sana polisi menangkap lima pelaku lainnya inisial DH, IA, MR, MFM, dan FS. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Tangsel guna penyelidikan lebih lanjut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.