JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas bos koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, telah mengecewakan korban yang telah tertipu dan digelapkan uangnya.
Perwakilan kuasa hukum korban, Kate Victoria Lim, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus tersebut telah gagal membuktikan dakwaan.
"Jaksa penuntut umum dari kasus Indosurya ini, yaitu jaksa Syahnan Tanjung, dia sudah gagal membuktikan dakwaan sehingga Henry Surya bisa divonis lepas oleh hakim," kata Kate dalam video yang diunggah di YouTube Kompas TV, Senin (30/1/2023).
Selain dinilai gagal membuktikan dakwaan, Kate mengatakan bahwa JPU juga perlu diperiksa.
Baca juga: Kasus Indosurya dan Pembaruan Hukum Kejahatan Korupsi
Hal ini dikarenakan penanganan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya dinilai tidak serius.
"Jaksa Syahnan Tanjung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum), dan direktur TPUL (Tindak Pidana Umum Lain) itu mereka harus diperiksa. Dan kalau memang terbukti tidak beres harus dikenakan sanksi, yaitu kode etik," katanya.
"Kenapa saya bilang harus diperiksa? Karena dari awal penanganan kasus Indosurya ini udah banyak banget keanehan," sambungnya.
Lebih lanjut, Kate menyebut kasus Indosurya ini menjadi bukti bahwa hukum juga tajam ke atas tidaklah benar.
Baca juga: Kejagung Nilai Tak Ada Perbuatan Perdata di Kasus Indosurya, Henry Surya Manfaatkan Celah Hukum
Sebab, dalam kasus Indosurya ini penegakan hukum tidak bisa tajam ke atas kepada Henry Surya.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), dilansir dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Mahfud Minta Kasus Indosurya Dibuka Baru, Kabareskrim Akan Buka Penyidikan Parsial
"Membebaskan terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," ujar hakim.
Bersamaan dengan itu, hakim juga memerintah agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan dibacakan.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan vonis ini, terdakwa Henry Surya tidak hadir di ruang sidang.