Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/01/2023, 15:40 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa Kompol D bakal ditindak tegas sesuai ketentuan dalam kode etik dan profesi Polri.

Fadil mengaku tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik, seperti melakukan perselingkuhan.

"Terkait yang di Cianjur, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik dan profesi Polri," ujar Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Saat ini, kata Fadil, Kompol D pun sudah ditahan dan ditempatkan secara khusus oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan sudah ditahan," tegas Fadil.

Baca juga: Polda Metro Pastikan Kompol D Langgar Kode Etik: Berselingkuh dan Turunkan Citra Polri

Sebagai informasi, kasus perselingkuhan yang dilakukan Kompol D terungkap dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini.

Korban diketahui ditabrak mobil Audi A6 yang ikut dalam rombongan penyidik Polda Metro Jaya menuju tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berantai Wowon dkk.

Mobil tersebut ternyata ditumpangi oleh Nur (23) yang mengaku sebagai kekasih dari penyidik Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

Berdasarkan hasil penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya, Nur merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.

"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ujar Trunoyudo saat menjelaskan sosok polisi yang disebut sebagai kekasih dari Nur, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Berselingkuh dengan Penumpang Audi A6, Kompol D Ditahan dan Diperiksa Propam

Dari hasil pemeriksaan, kata Trunoyudo, Kompol D diketahui memiliki hubungan spesial dengan Nur sejak April 2022.

Kompol D pun dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri," kata Trunoyudo.

Selain itu, Kompol D juga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Kini, Kompol D sudah ditahan ditempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik dan profesi (KEPP) atas pelanggarannya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," pungkas Trunoyudo.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan 'Running Text'

Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan "Running Text"

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Megapolitan
Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Megapolitan
Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Megapolitan
Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Megapolitan
Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Megapolitan
Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Megapolitan
Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Megapolitan
Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Megapolitan
Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Megapolitan
Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang, Pelaku Diduga Residivis

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang, Pelaku Diduga Residivis

Megapolitan
Peretasan 'Running Text' di Bekasi, Pengamat: Bentuk Kritik Lambatnya Respons Pemkot

Peretasan "Running Text" di Bekasi, Pengamat: Bentuk Kritik Lambatnya Respons Pemkot

Megapolitan
Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Mulai Diangkut, Pedagang Ucapkan Terima Kasih

Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Mulai Diangkut, Pedagang Ucapkan Terima Kasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com