BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah mantan guru almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra di SMAN 9 Kota Bekasi mempertanyakan soal status penetapan tersangka almarhum Hasya.
Hasya yang sudah meninggal, ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan dengan seorang pensiunan Polri pada 6 Oktober lalu.
"Kok kejadian ini sudah beberapa bulan baru terungkap? Ini maksudnya, kok ini malah jadi tersangka? Kami sendiri kan enggak ngerti kenapa bisa jadi tersangka," ucap mantan Wali Kelas Hasya saat masih kelas 10 yakni Asih Pujiati ketika ditemui Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Asih pun mengaku kaget dengan insiden yang terjadi kepada Hasya. Terlebih Hasya dikenal sebagai pribadi yang baik dan tak pernah bermasalah.
Baca juga: Kompolnas Sarankan Polisi Analisis Kondisi Hasya jika Langsung Ditolong Usai Kecelakaan
"Anak yang baik dan kami juga kaget. Makanya saya bingung kok ini masalah ramai lagi, kasihan. Ikut prihatin sebagai guru, sebagai orangtua waktu Hasya masih sekolah," lanjut Asih.
Ucapan Asih juga diamini oleh Humas SMAN 9 Kota Bekasi yaitu Wati Hernawati.
Wati bahkan tak menyangka dengan penetapan Hasya sebagai tersangka.
Sebab, almarhum sudah didoakan tenang di alam yang lain. Namun, almarhum justru mendapat status tersangka.
"Kok sudah meninggal, bisa jadi tersangka? Memang apa yang dituntut kalau dari orang yang sudah meninggal? Kami gurunya saja bingung, tujuannya apa," ungkap Wati.
Sebagai informasi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Baca juga: Polda Metro Diminta Tak Monoton Saat Selidiki Kecelakaan Hasya Atallah
Hasya dianggap tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.