Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/01/2023, 18:54 WIB
Penulis Joy Andre
|

BEKASI, KOMPAS.com - Sejumlah mantan guru almarhum Muhammad Hasya Attalah Syahputra di SMAN 9 Kota Bekasi mempertanyakan soal status penetapan tersangka almarhum Hasya.

Hasya yang sudah meninggal, ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat kecelakaan dengan seorang pensiunan Polri pada 6 Oktober lalu.

"Kok kejadian ini sudah beberapa bulan baru terungkap? Ini maksudnya, kok ini malah jadi tersangka? Kami sendiri kan enggak ngerti kenapa bisa jadi tersangka," ucap mantan Wali Kelas Hasya saat masih kelas 10 yakni Asih Pujiati ketika ditemui Kompas.com, Selasa (31/1/2023).

Asih pun mengaku kaget dengan insiden yang terjadi kepada Hasya. Terlebih Hasya dikenal sebagai pribadi yang baik dan tak pernah bermasalah.

Baca juga: Kompolnas Sarankan Polisi Analisis Kondisi Hasya jika Langsung Ditolong Usai Kecelakaan

"Anak yang baik dan kami juga kaget. Makanya saya bingung kok ini masalah ramai lagi, kasihan. Ikut prihatin sebagai guru, sebagai orangtua waktu Hasya masih sekolah," lanjut Asih.

Ucapan Asih juga diamini oleh Humas SMAN 9 Kota Bekasi yaitu Wati Hernawati.

Wati bahkan tak menyangka dengan penetapan Hasya sebagai tersangka.

Sebab, almarhum sudah didoakan tenang di alam yang lain. Namun, almarhum justru mendapat status tersangka.

"Kok sudah meninggal, bisa jadi tersangka? Memang apa yang dituntut kalau dari orang yang sudah meninggal? Kami gurunya saja bingung, tujuannya apa," ungkap Wati.

Sebagai informasi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah tewas ditabrak pensiunan anggota Polri di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Baca juga: Polda Metro Diminta Tak Monoton Saat Selidiki Kecelakaan Hasya Atallah

Hasya dianggap tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Kemudian, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PT LRT Jakarta Bakal Cek Penyebab Banjir di Sekitar Stasiun Velodrome

PT LRT Jakarta Bakal Cek Penyebab Banjir di Sekitar Stasiun Velodrome

Megapolitan
Luhut Sesumbar Lebih Kuat dari Kuasa Hukum Haris-Fatia

Luhut Sesumbar Lebih Kuat dari Kuasa Hukum Haris-Fatia

Megapolitan
Keresahan Tukang Mi Ayam Gang Mayong, Takut Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran

Keresahan Tukang Mi Ayam Gang Mayong, Takut Jadi Korban Salah Sasaran Tawuran

Megapolitan
Evakuasi Pria Obesitas Berbobot 300 Kg, Petugas Butuh Waktu 2 Jam

Evakuasi Pria Obesitas Berbobot 300 Kg, Petugas Butuh Waktu 2 Jam

Megapolitan
Haris Azhar Mengaku Dapat Banyak Ejekan Buntut Pernyataan Luhut soal Minta Saham

Haris Azhar Mengaku Dapat Banyak Ejekan Buntut Pernyataan Luhut soal Minta Saham

Megapolitan
Pomdam Jaya Benarkan Penusuk Pria hingga Tewas di Senen adalah Anggota TNI AD

Pomdam Jaya Benarkan Penusuk Pria hingga Tewas di Senen adalah Anggota TNI AD

Megapolitan
Sebut Luhut Main Bisnis Tambang di Papua, Haris Azhar: Hasil Riset 9 Organisasi

Sebut Luhut Main Bisnis Tambang di Papua, Haris Azhar: Hasil Riset 9 Organisasi

Megapolitan
Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Bukan untuk Penumpang, Heru Budi: Kan Masih Ada Damri

Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Bukan untuk Penumpang, Heru Budi: Kan Masih Ada Damri

Megapolitan
Satpol PP Akan Bongkar Tower BTS Tak Berizin yang Berdiri di Permukiman Warga Kebon Jeruk

Satpol PP Akan Bongkar Tower BTS Tak Berizin yang Berdiri di Permukiman Warga Kebon Jeruk

Megapolitan
Warga Rawa Badak Utara Bayar Rp 20.000  ke Tetangga atau Urunan Bensin demi Air Bersih

Warga Rawa Badak Utara Bayar Rp 20.000 ke Tetangga atau Urunan Bensin demi Air Bersih

Megapolitan
GPS Dicabut, Polisi Kesulitan Cari Mobil yang Dibawa Kabur Si Kembar

GPS Dicabut, Polisi Kesulitan Cari Mobil yang Dibawa Kabur Si Kembar

Megapolitan
Cerita Tukang Mi Ayam di Gang Mayong: Lokasinya Strategis, Ternyata Rawan Tawuran

Cerita Tukang Mi Ayam di Gang Mayong: Lokasinya Strategis, Ternyata Rawan Tawuran

Megapolitan
Saat Hakim Minta Haris Azhar Bersalaman dengan Luhut...

Saat Hakim Minta Haris Azhar Bersalaman dengan Luhut...

Megapolitan
Si Kembar Bawa Kabur Mobil Rental Sejak 6 Bulan Lalu

Si Kembar Bawa Kabur Mobil Rental Sejak 6 Bulan Lalu

Megapolitan
Kawasan Industri di Wilayah Penyangga Perburuk Kualitas Udara Jakarta

Kawasan Industri di Wilayah Penyangga Perburuk Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com