Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Profesionalisme Polisi Dipertaruhkan dalam Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Hasya dan Selvi…

Kompas.com - 01/02/2023, 05:19 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat mempertanyakan profesionalisme polisi setelah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (18) yang tewas dilindas purnawirawan polisi justru dijadikan tersangka.

Banyak yang menduga polisi bias dalam kasus ini dan cenderung melindungi terduga pelaku penabrakan, Ajun Komisaris Besar (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) malam.

Profesionalisme polisi kembali dipertanyakan saat kasus serupa menimpa seorang siswi bernama Selvi Amelia Nuraini (19) di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Selvi ditabrak oleh mobil Audi A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh Gautama (40). Di dalam mobil itu, ada seorang perempuan bernama Nur (23) yang disebut-sebut merupakan selingkuhan perwira polisi, Kompol D.

Baca juga: Aroma Perselingkuhan Mencuat dalam Dugaan Tabrak Lari Sopir Audi A6 yang Tewaskan Mahasiswa Cianjur

Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Arsul Sani, mengingatkan bahwa profesionalisme polisi dipertaruhkan dalam dua kasus kecelakaan ini.

Menurutnya, Polri perlu mendalami kasus ini secara serius karena ada keterlibatan polisi di sana.

“(Transparansi diperlukan) agar publik tidak menilai jajaran kepolisian menerapkan jiwa korsa yang salah, seolah melindungi anggota polisi,” ujar Arsul, dilansir dari Kompas.id.

Sebelumnya, kasus kecelakaan yang menimpa Hasya tidak akan dilanjutkan dengan pertimbangan bahwa kasus itu sudah kedaluwarsa, tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia.

Usai berita soal pemberhentian kasus mencuat, publik pun mendorong polisi untuk benar-benar serius menangani kasus ini karena pensiunan polisi yang terlibat kecelakaan diduga lalai dan enggan membantu korban yang tergeletak usai ia tabrak.

Baca juga: Polda Metro Diminta Tak Monoton Saat Selidiki Kecelakaan Hasya Atallah

Sementara, Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya Pasal 231, mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.

Bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, ia tergolong melakukan tindak pidana kejahatan.

"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," ujar Pemerhati masalah transportasi Budiyanto.

Di tengah tekanan dari publik, Polda Metro Jaya memutuskan untuk membuka kembali kasus itu dan membentuk tim pencari fakta.

”Kami sudah mendengar berbagai masukan baik dari akademisi maupun dari teman-teman media, dari politisi, dan segenap lapisan masyarakat. Juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran.

Baca juga: Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri

Sementara itu, Kompol D yang disebut berselingkuh dengan perempuan bernama Nur saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaannya oleh Propam Polda Metro Jaya.

Perwira polisi itu diduga melanggar etika kepribadian karena melakukan perzinahan atau perselingkuhan, yang diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Kompas.id/ Erika Kurnia)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul “Kasus Hasya dan Selvi, Pertaruhan Profesionalisme Polri”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com