JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang aroma perselingkuhan dalam dugaan tabrak lari sopir Audi A6 ramai dibaca pada Selasa (31/1/2023).
Nur (23), penumpang Mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini hingga tewas, diduga merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D yang berselingkuh dengan Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, dinyatakan melanggar kode etik Polri.
Baca juga: Diduga Miliki Mobil Audi A6, Berapa Gaji Polisi Berpangkat Kompol?
Berita tersebut pun juga turut menjadi perhatian pembaca. Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berikut paparannya:
Nur (23), penumpang Mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuraini hingga tewas, diduga merupakan selingkuhan perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan sosok polisi yang disebut sebagai kekasih dari Nur.
"Sosok anggota tersebut adalah Kompol D. Dia memang memiliki hubungan dengan Nur," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Polisi: Nur, Penumpang Mobil Audi A6 di Cianjur Istri Siri Kompol D
Aroma perselingkuhan polisi menyeruak dari kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, pada Jumat (20/1/2023).
Mahasiswi Universitas Suryakencana itu diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita bernama Nur.
Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Nur merupakan istri seorang polisi yang tengah melaju di depannya bersama iring-iringan. Namun, kabar itu langsung dikoreksi Polda Metro Jaya. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Kompol D Jalani Hubungan Spesial dengan Wanita di Mobil Audi A6 Selama 8 Bulan
Perwira Polda Metro Jaya berinisial Kompol D yang berselingkuh dengan Nur (23), penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, dinyatakan melanggar kode etik Polri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjelaskan hasil pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Trunoyudo, Selasa (31/1/2023). Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Polisi Enggan Ungkap Pemilik Asli Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.