JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Polisi (Kompol) D, anggota Polda Metro Jaya kedapatan melanggar kode etik karena berselingkuh dengan seorang perempuan bernama Nur (23). Keduanya mengaku telah menikah secara siri.
Nama Nur mencuat ke publik setelah mobil Audi A6 yang ditumpanginya menabrak lari seorang mahasiswa bernama Selvi Amelia Nuraini di Cianjur, Jawa Barat, hingga tewas.
Bersamaan dengan itu, hubungan Nur dengan Kompol D pun terungkap. Pasalnya, kendaraan Nur menabrak Selvi saat sedang berada di tengah rangkaian para pejabat Polda Metro Jaya.
Nur mengaku dapat bergabung dengan rangkaian tersebut karena mendapatkan izin dari suaminya, yakni Kompol D.
Dari situlah penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya mengendus adanya pelanggaran yang dilakukan Kompol D.
Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Bid Propam Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan memeriksa Kompol D.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kompol D diketahui memang menjalin hubungan spesial dengan Nur di luar pernikahan yang sah secara hukum.
"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Selingkuh dengan Wanita di Mobil Audi A6, Kompol D Langgar Kode Etik Profesi Polri
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan sebelumnya juga membantah keterangan Nur yang mengaku sebagai istri dari anggota Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus pembunuh berantai Wowon dkk.
"Nur bukan merupakan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon cs," katanya kepada wartawan, Minggu (29/1/2023), dikutip dari Tribun Jabar.
"Penumpang itu bukan istri dari anggota, tapi teman yang kenal dengan salah satu anggota polisi," ucap Doni.
Langgar Etik dan ditahan
Trunoyudo menyebutkan, penyidik Propam pun telah mengumpulkan keterangan saksi saksi-saksi dan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran Kompol D.
Berdasarkan temuan itu, Kompol D pun akhirnya diduga kuat telah melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.