JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan menyelidiki ulang kasus kecelakaan yang melibatkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Keputusan tersebut diambil setelah banyak pihak meragukan langkah hukum sebelumnya, yang justru menetapkan Hasya selaku korban tewas sebagai tersangka.
"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri
Dalam pelaksanaannya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI dan Ombudsman RI bakal mengawasi proses penyelidikan ulang yang dilakukan.
Sejalan dengan itu, integritas dan profesionalisme kepolisian dalam mengusut tuntas kasus itu secara transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak pun dipertaruhkan.
"Marilah kita sama-sama ikuti proses rekonstruksi ulang. Selanjutnya kami Kompolnas akan terus mengawal ini untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.
Pakai pendekatan saintifik
Fadil mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan jajaran penyidik Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk profesional selama proses penyelidikan tersebut.
Investigasi dengan pendekatan saintifik pun dikedepankan oleh para penyidik, sehingga bisa ditemukan fakta-fakta yang lebih objektif.
"Sebagai Kapolda saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait. Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety," kata Fadil.
Baca juga: Saat Profesionalisme Polisi Dipertaruhkan dalam Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Hasya dan Selvi…
Dengan pendekatan saintifik, Fadil berharap kasus yang menewaskan Hasya bisa tertangani secara baik dan bisa menjawab setiap keraguan publik sebelumnya.
"Dan tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi, agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko bisa tertangani dengan baik," ungkap Fadil.
Tim gabungan pencari fakta dibentuk
Adapun untuk penyelidikan ulang tersebut, Fadil telah membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari pihak internal kepolisian, dan eksternal yang terdiri dari pakar hingga pemangku kebijakan terkait.
"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil.
Untuk pihak internal, kata Fadil, terdapat penyidik dari Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum, dan jajaran Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Sementara untuk pihak eksternal, turut dilibatkan pakar hukum, pengamat transportasi, perwakilan agen tunggal pemegang merek tunggal (ATPM).
Dilibatkan pula tim pengawas dari Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga Ombudsman RI.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.