Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Hasil Penyelidikan Ulang pada Kecelakaan Mahasiswa UI dan Pensiunan Polri

Kompas.com - 01/02/2023, 06:41 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan menyelidiki ulang kasus kecelakaan yang melibatkan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syahputra dengan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Keputusan tersebut diambil setelah banyak pihak meragukan langkah hukum sebelumnya, yang justru menetapkan Hasya selaku korban tewas sebagai tersangka.

"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polri

Dalam pelaksanaannya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI dan Ombudsman RI bakal mengawasi proses penyelidikan ulang yang dilakukan.

Sejalan dengan itu, integritas dan profesionalisme kepolisian dalam mengusut tuntas kasus itu secara transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak pun dipertaruhkan.

"Marilah kita sama-sama ikuti proses rekonstruksi ulang. Selanjutnya kami Kompolnas akan terus mengawal ini untuk memastikan kasus ini ditangani secara profesional," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto.

Pakai pendekatan saintifik

Fadil mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan jajaran penyidik Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk profesional selama proses penyelidikan tersebut.

Investigasi dengan pendekatan saintifik pun dikedepankan oleh para penyidik, sehingga bisa ditemukan fakta-fakta yang lebih objektif.

"Sebagai Kapolda saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait. Saya tekankan untuk menerapkan scientific investigation on road safety," kata Fadil.

Baca juga: Saat Profesionalisme Polisi Dipertaruhkan dalam Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Hasya dan Selvi…

Dengan pendekatan saintifik, Fadil berharap kasus yang menewaskan Hasya bisa tertangani secara baik dan bisa menjawab setiap keraguan publik sebelumnya.

"Dan tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi, agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko bisa tertangani dengan baik," ungkap Fadil.

Tim gabungan pencari fakta dibentuk

Adapun untuk penyelidikan ulang tersebut, Fadil telah membentuk tim gabungan pencari fakta yang terdiri dari pihak internal kepolisian, dan eksternal yang terdiri dari pakar hingga pemangku kebijakan terkait.

"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda Metro Jaya, saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujar Fadil.

Untuk pihak internal, kata Fadil, terdapat penyidik dari Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum, dan jajaran Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Mahasiswa UI Tertabrak Pensiunan Polri, Keluarga Hasya: Kami Ingin Prosedur Hukum yang Transparan!

Sementara untuk pihak eksternal, turut dilibatkan pakar hukum, pengamat transportasi, perwakilan agen tunggal pemegang merek tunggal (ATPM).

Dilibatkan pula tim pengawas dari Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga Ombudsman RI.

Rapat bersama tim internal dan eksternal untuk membahas penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya pun sudah dilaksanakan pada Selasa (31/1/2023) di Mapolda Metro Jaya.

Keluarga Hasya dilibatkan

Fadil mengungkapkan bahwa dirinya juga turut mengundang pihak keluarga Hasya untuk hadir dalam rapat. Hal itu dilakukan untuk mendengarkan masukan dan harapan dari pihak keluarga.

"Kami juga mengundang pihak keluarga melalui kuasa hukum, kemudian dari fakultas fisip UI, Namun sampai dengan diskusi selesai belum hadir," ujar Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Untuk itu, Fadil memerintahkan jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya agar mengagendakan pertemuan dengan keluarga Hasya pada waktu lain.

Baca juga: Kapolda Metro: Keluarga Hasya Absen Rapat Bersama Penanganan Kasus Kecelakaan

Fadil juga meminta bantuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memfasilitasi pertemuan dengan keluarga almarhum mahasiswa Universitas Indonesia itu.

"Mungkin juga bisa melalui Kompolnas supaya apa yang menjadi harapan dan menjadi ganjalan bagi pihak keluarga bisa kami dengarkan," kata Fadil.

Rekomendasi untuk penyidik

Dalam rapat yang digelar pada Selasa kemarin, Kompolnas menyampaikan rekomendasinya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Salah satunya, meminta penyidik menganalisis kondisi Hasya di lokasi kejadian sesaat setelah mengalami kecelakaan bersama tim ahli.

"Kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli. Kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu, dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke rumah sakit itu bagaimana," kata Benny.

Baca juga: Keluarga Ungkap Pensiunan Polri Tak Minta Maaf Usai Tabrak Mahasiswa UI Hasya

Penyidik, kata Benny, harus berkoordinasi dengan dokter yang pertama kali memeriksa Hasya setelah dievakuasi ke rumah sakit.

Hal itu untuk mengetahui bagaimana kondisi Hasya jika langsung mendapatkan pertolongan pertama pada saat kecelakaan.

"Jadi nanti kaitannya dengan visum kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini," jelas Benny.

Sementara itu, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Hotman Sirait meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk tidak monoton saat menyelidiki ulang kasus kecelakaan Hasya.

Hotman mengingatkan penyidik agar tidak hanya mengandalkan keterangan saksi-saksi, khususnya rekan korban yang berkendara di belakang Hasya.

"Tetapi juga olah dengan traffic accident analisis digital, dengan alat scanner itu," ujar Hotman kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Dukung TGPF, Lemkapi: Kapolda Tak Akan Ragu Jerat Pensiunan Polri jika Ada Fakta Baru atas Tewasnya Mahasiswa UI

Dengan begitu, kata Hotman, penyidik bisa menghitung kecepatan kendaraan sebelum kecelakaan secara pasti, berdasarkan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan.

"Untuk menghitung dari kerusakan kerusakan ini sebenarnya berapa kecepatan sebelum crash," kata Hotman.

Hotman mengakui bahwa penyidik sebetulnya sudah melakukan sejumlah langkah tersebut dalam penyelidikan.

Namun, upaya yang dilakukan belum memperhitungkan situasi dan kondisi jalan yang hujan pada saat peristiwa kecelakaan terjadi.

"Tapi ada koreksi, karena kondisi jalan saat itu basah dan perlambatan masing-masing kendaraan ini perlu jarak lebih banyak lagi. Ini akan bersahut dengan keterangan saksi yang diperiksa penyidik," pungkasnya.

Kronologi kecelakaan dan penetapan tersangka

Hasya terlibat kecelakaan dan ditabrak hingga tewas oleh AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Namun, setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan, polisi justru menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan itu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Keluarga Pertimbangkan Upaya Hukum Usai Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas dalam Tabrakan

Latif mengatakan, Hasya kurang hati-hati dalam mengendarai motor di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, 6 Oktober 2022 malam.

Saat itu, situasi jalan sedang licin karena hujan. Kendaraan Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak. Akibatnya, Hasya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," kata dia.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. L

Setelah penetapan tersangka itu, kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu, dilampirkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com