Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/02/2023, 07:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib apes menimpa diri Kompol D, seorang perwira Polda Metro Jaya.

Pasalnya, Kompol D ketahuan selingkuh dengan Nur, penumpang mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amelia Nuraini (19) hingga meninggal dunia.

Perselingkuhan yang dilakukan Kompol D dengan Nur terungkap dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia.

Korban diketahui ditabrak mobil Audi A6 yang ikut dalam rombongan penyidik Polda Metro Jaya menuju tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berantai Wowon dkk, yang mana Kompol D ikut bertugas dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Enggan Ungkap Pemilik Asli Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi di Cianjur

Kepergian Kompol D dalam iring-iringan pejabat polisi yang berujung terjadinya kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia juga bagian dari melaksanakan tugas dalam penanganan kasus pembunuhan Wowon.

Berawal dari penanganan kasus pembunuhan Wowon dkk, perselingkuhan Kompol D dengan Nur terbongkar hingga membuatnya menghadapi pelanggaran kode etik profesi Polri.

Kompol D jalani hubungan spesial dengan Nur selama 8 bulan

Kasus perselingkuhan Kompol D dengan Nur telah ditanggapi oleh Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kompol D Jalani Hubungan Spesial dengan Wanita di Mobil Audi A6 Selama 8 Bulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D dengan Nur telah menjalin hubungan spesial selama 8 bulan. Belakangan diketahui keduanya mengaku telah menikah secara siri.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo, Selasa (31/1/2023).

Buntut dari kasus perselingkuhannya, Kompol D menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik.

Trunoyudo menjelaskan, Kompol D telah menjalani penempatan khusus (patsus) untuk mempermudah proses pemeriksaannya oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo.

Kompol D langgar kode etik profesi Polri

Baca juga: Polda Metro Pastikan Kompol D Langgar Kode Etik: Berselingkuh dan Turunkan Citra Polri

Setelah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, Kompol D dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Trunoyudo.

Selain itu, Kompol D juga diduga melanggar Pasal 13 Huruf F Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan diatur dalam Pasal 13 Huruf F," kata Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, pelanggaran tersebut terbukti setelah penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bersama Divisi Propam Mabes Polri mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti.

Kapolda Metro Jaya janji tindak tegas kasus perselingkuhan Kompol D

Baca juga: Kapolda Metro Janji Tindak Tegas Kompol D Terkait Kasus Perselingkuhan

Terkait kasus perselingkuhan Kompol D, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan bahwa yang bersangkutan bakal ditindak tegas sesuai ketentuan dalam kode etik dan profesi Polri.

Fadil mengaku tidak akan pandang bulu dalam menindak setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik, seperti melakukan perselingkuhan

"Terkait yang di Cianjur, akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik dan profesi Polri," ujar Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Kronologi kecelakaan Selvi Amelia

Selvi Amelia ditabrak lari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023 lalu.

Dari keterangan pihak keluarga korban, kendaraan yang terlibat tabrakan dengan sepeda motor korban diduga bagian dari rombongan kepolisian.

Baca juga: Saat Profesionalisme Polisi Dipertaruhkan dalam Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Hasya dan Selvi…

Kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi mengatakan, dugaan tersebut berdasarkan bukti rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi yang dihimpun di lokasi kejadian.

Menurut Yudi, di rekaman CCTV menunjukkan kendaraan jenis minibus tersebut merupakan bagian dari rombongan. Karena itu, Yudi mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini yang menurutnya terkesan ditutup-tutupi.

Sementara itu, Doni Hermawan menegaskan, kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut bukan bagian dari rangkaian rombongan pengawalan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mobil tersebut adalah kendaraan atau rangkaian liar yang memaksa masuk iring-iringan kendaraan.

Kendaraan yang dimaksud adalah jenis Audi seri A6 yang dikendarai oleh Sugeng Guruh (41) dan ditumpangi Nur.

Baca juga: Terungkapnya Perselingkuhan Kompol D karena Kasus Tabrak Lari dan Tanda Tanya soal Pemilik Audi A6

Setelah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan sejumlah alat bukti, Sugeng pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Cianjur.

Sugeng disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Penulis: Tria Sutrisna | Editor: Ihsanuddin, Jessi Carina, Ambaranie Nadia Kemala Movanita).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ganti 'Set Handle' Pintu Ruang Rapat Apartemen The Mansion, Plt Pengurus Dilaporkan ke Polisi

Ganti "Set Handle" Pintu Ruang Rapat Apartemen The Mansion, Plt Pengurus Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Masalah Baru Usai Protes Penghuni soal 'Blackout' di Apartemen The Mansion, Muncul Dualisme Kepengurusan

Masalah Baru Usai Protes Penghuni soal "Blackout" di Apartemen The Mansion, Muncul Dualisme Kepengurusan

Megapolitan
Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit, 22 Mobil Pemadam Datang ke Lokasi

Kebakaran Gudang Tripleks di Duren Sawit, 22 Mobil Pemadam Datang ke Lokasi

Megapolitan
Bersebelahan dengan TPS Pasar Kemiri Muka, Warung Makanan Dikerubungi Belatung

Bersebelahan dengan TPS Pasar Kemiri Muka, Warung Makanan Dikerubungi Belatung

Megapolitan
Besok, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Pengganti M Taufik

Besok, DPRD DKI Gelar Paripurna Pengambilan Sumpah Pengganti M Taufik

Megapolitan
Saat Penjualan Tiket Formula E di Bawah Harapan Co-Founder: Ekspektasi 120.000, Realita 40.000

Saat Penjualan Tiket Formula E di Bawah Harapan Co-Founder: Ekspektasi 120.000, Realita 40.000

Megapolitan
Kader Gerindra Bastian P Simanjuntak Jadi Pengganti Almarhum M Taufik di DPRD DKI

Kader Gerindra Bastian P Simanjuntak Jadi Pengganti Almarhum M Taufik di DPRD DKI

Megapolitan
Fakta Oknum Sekuriti Bobol Rumah Warga Kalideres, dalam Pengaruh Miras dan Bawa Kabur Rp 90 Juta

Fakta Oknum Sekuriti Bobol Rumah Warga Kalideres, dalam Pengaruh Miras dan Bawa Kabur Rp 90 Juta

Megapolitan
Tidak Kuat Menanjak, Truk Bemuatan Puing Terguling di Ciputat

Tidak Kuat Menanjak, Truk Bemuatan Puing Terguling di Ciputat

Megapolitan
2 Warga Apartemen The Mansion Dilaporkan Cemarkan Nama Baik padahal Tak Komplain 'Blackout' lewat Medsos

2 Warga Apartemen The Mansion Dilaporkan Cemarkan Nama Baik padahal Tak Komplain "Blackout" lewat Medsos

Megapolitan
Sebanyak 12 Kg Sabu Malaysia Diselundupkan Lewat Mangkuk, Rencananya Diedarkan di NTB dan Bali

Sebanyak 12 Kg Sabu Malaysia Diselundupkan Lewat Mangkuk, Rencananya Diedarkan di NTB dan Bali

Megapolitan
Ungkap Kendala Lamanya Penyaluran KJP dan KJMU, Kadisdik: Harus Siapkan Ratusan Ribu Buku Tabungan

Ungkap Kendala Lamanya Penyaluran KJP dan KJMU, Kadisdik: Harus Siapkan Ratusan Ribu Buku Tabungan

Megapolitan
20 Kali Beraksi, Sejoli Pencuri Ditangkap Usai Gasak 60 Gram Emas Batangan di Pondok Gede

20 Kali Beraksi, Sejoli Pencuri Ditangkap Usai Gasak 60 Gram Emas Batangan di Pondok Gede

Megapolitan
Penyelundupan Narkoba Lewat Paket Mangkuk, Ternyata Dikendalikan Narapidana di Batam

Penyelundupan Narkoba Lewat Paket Mangkuk, Ternyata Dikendalikan Narapidana di Batam

Megapolitan
10 Bayi Dibuang di Kabupaten Bekasi pada 2023, Ada yang di Toilet Perusahaan dan Swalayan

10 Bayi Dibuang di Kabupaten Bekasi pada 2023, Ada yang di Toilet Perusahaan dan Swalayan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com