Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Selingkuh, Kompol D Disebut Nikah Siri dengan Wanita di Mobil Audi A6: Apa Sanksi Polisi Berpoligami?

Kompas.com - 01/02/2023, 13:00 WIB
Larissa Huda

Editor

Sumber Wartakota

JAKARTA, KOMPAS.com - Aroma perselingkuhan polisi sempat menyeruak dari kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, seorang mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat.

Mahasiswi Universitas Suryakencana itu diduga ditabrak mobil Audi A6 hitam yang dikemudikan sopir bernama Sugeng Guruh (41) dengan penumpang wanita bernama Nur.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa Nur merupakan istri Kompol D, seorang polisi yang tengah melaju di depannya bersama iring-iringan. Namun, kemudian dibantah.

Komisaris Polisi (Kompol) D, anggota Polda Metro Jaya kedapatan melanggar kode etik karena diduga berselingkuh dengan Nur (23). Namun belakangan, keduanya mengaku telah menikah secara siri.

Pengakuan itu kembali membuat geger publik lantaran anggota kepolisian dilarang memiliki istri lebih dari seorang.

Baca juga: Terungkapnya Perselingkuhan Kompol D karena Kasus Tabrak Lari dan Tanda Tanya soal Pemilik Audi A6

Larangan berpoligami

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Dalam peraturan tersebut, pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri atau suami.”

Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi:

Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.”

Bukan hanya sanksi kode etik Polisi, Kompol D juga ternyata bisa diancam pidana karena memiliki istri lebih dari satu lantaran Indonesia ternyata menganut sistem monogami terbuka.

Baca juga: Harga Fantastis Mobil Audi A6 yang Ditumpangi Selingkuhan Perwira Polisi dan Tabrak Mahasiswi hingga Tewas

Dalam monogomi terbuka, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Seorang suami boleh menikah lagi harus izin pengadilan yang mana juga perlu izin dari istri pertama. Apabila suami ketahuan poligami tanpa izin istri pertama, maka sanksi pidana pun mengancam.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Beleid itu berbunyi, barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Kemudian, barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com